REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebuah kafe di Kota Bekasi menjadi perbincangan (viral) di media sosial lantaran dituding tidak menerapkan protokol kesehatan dengan menjadi tempat berkerumun. Kafe di Jalan Pulo Sirih Barat Raya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, akhirnya disegel oleh pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota.
“Kami sepakat menyegel tempat tersebut sehingga diharapkan ini dapat menimbulkan efek jera untuk lokasi tersebut dan lokasi lainnya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijanarko, kepada wartawan, Ahad (27/9).
Sebelumnya, para muda mudi yang datang ke Kafe Broker Coffee and Roastery itu bukan hanya berkerumun menyaksikan live musik, para pengunjung kafe tak mengenakan masker dan joged tanpa jaga jarak. Hal ini menuai cibiran dari warganet sebab kegiatan tersebut dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang seharusnya membatasi kegiatan keramaian.
Wijanarko mengatakan, diperlukan kerja sama yang baik antara masyarakat dan juga pelaku usaha. Dia meminta masyarakat tak sungkan untuk melapor apabila ada kegiatan yang dianggap mengganggu dari sisi keramaian di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Kita mohon dukungan kepada warga masyarakat mana kala ada hal yang supel bisa diinformasikan kepada kami sehingga kita bisa tindak lanjuti dan tidak terulang kembali,” terangnya.
Sejauh ini, kata dia, belum diketahui hukuman apa yang akan diberikan kepada kafe yang kedapatan melanggar protokol tersebut. Dia berharap penyegelan kafe ini, juga bisa memberikan pelajaran kepada para pemilik usaha lain agar patuh pada penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, pihak kepolisian bersama dengan pemkot juga akan melakukan evaluasi dan pemetaan terhadap tempat-tempat usaha dan hiburan lain di Kota Bekasi yang dianggap rawan melanggar protokol kesehatan.
“Kita evaluasi dan kita petakan lokasi-lokasi mana yang memang tidak mematuhi protokol kesehatan, juga kita akan koordinasi dengan Pemda kota bekasi, dalam hal ini satpol pp, dinas pariwisata, termasuk instansi lainnya,” ungkapnya.