REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno hari ini, Jumat (25/9) mengukuhkan sebanyak delapan orang Pejabat Sementara (Pjs) bupati dan wali kota. Delapan orang pejabat dari eselon II ini menjalankan posisi sebagai bupati dan wali kota sementara karena pejabat petahana harus cuti memasuki masa kampanye Pilkada serentak 2020.
"Pjs ini akan menjabat selama 71 hari. Walau namanya Pejabat sementara, tapi fungsi dan tugasnya tetap sama," kata Irwan di Auditorium Gubernuran Sumbar.
Pjs bupati wali kota ini akan mulai menjabat sejak Sabtu (26/9) sampai 5 Desember 2020 mendatang. Delapan orang pejabat sementara bupati/wali kota ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri yang dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Padang Pariaman, Kepala Inspektorat Sumbar, Mardi, sebagai Pjs Bupati Pesisir Selatan.
Kemudian Kepala Dinas Kominfo Sumbar Jasman Rizal menjadi Pjs Bupati Solok Selatan, Kepala Dinas Perdagangan Sumbar Asben Hendri sebagai Pjs Wali Kota Solok, Kepala Bappeda Sumbar Hansastri jadi Pjs Bupati Pasaman Barat.
Asisten II Pemprov Sumbar Benny Warlis jadi Pjs Bupati Agam, Kepala Bakeuda Sumbar Zaenuddin jadi Wali Kota Bukittingi, Kepala BPBD Sumbar Erman Rahman menjadi Pjs Bupati Tanah Datar.
Selain Pjs bupati dan wali kota, pada kesempatan ini, Gubernur Sumbar juga mengukuhkan ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sementara untuk 8 daerah tersebut. Di mana 8 orang Ketua TP PKK sementara ini merupakan istri-istri dari Pjs Bupati dan Wali Kota.