Jumat 25 Sep 2020 16:19 WIB

Pemkab Karawang Terapkan Pembatasan Jam Malam

Seluruh aktivitas warga yang membuat kerumunan massa juga dibatasi.

Rep: zuli istiqomah/ Red: Hiru Muhammad
Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan pembatasan aktivitas pasa jam malam. Kebijakan ini menyusul meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota tersebut.Ilustrasi pedagang menunjukkan lembaran sosialisasi pembatasan jam malam di margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (31/8/2020).
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan pembatasan aktivitas pasa jam malam. Kebijakan ini menyusul meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota tersebut.Ilustrasi pedagang menunjukkan lembaran sosialisasi pembatasan jam malam di margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (31/8/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG—-Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan pembatasan aktivitas pasa jam malam. Kebijakan ini menyusul meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri mengatakan jam malam tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 499/4998-Satpol PP tentang Pembatasan Kegiatan Usaha, Operasional Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan serta Usaha Iainnya dan Pembetasan Kegiatan/Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Karawang.  Aktivitas kegiatan usaha dan masyarakat dibatasi hingga pukuI 21.00 WIB. 

"lbu Bupati sudah buat edaran kaitan dengan jam malam. Kita tindak Ianjutin nanti satgas juga sudah dibentuk," kata Acep, Jumat (25/9). Acep menyebut pembatasan aktivitas tersebut diterapkan hingga pandemi Covid-19 berakhir. Warga yang berkerumun akan dibubarkan oleh Satgas yang siaga melakukan patroli ke berbagai wilayah.

Seluruh aktivitas warga, kata dia, yang membuat kerumunan juga dibatasi. Ada sejumlah aktivitas yang akan dihentikan sementara waktu untuk mencegah penyebaran Covid-19 kembali melonjak."Pengajian juga dibatasi. Ada jeda 14 hari. Nanti koordinasi dengan satuan tugas lain," ujarnya.

Sekda menyebut, Pemkab Karawang juga menyesuikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penyelenggaran pilkada. Salah satunya soal pembatasan saat kampanye. "Kita bersinergi dengan regulasi KPU , bersinergi juga dengan regulasi pandemi dari Pemkab, termasuk situasi Karawang yang masuk zona merah," ucapnya. 

Meski dibatasi, diharapkan perekonomian tetap berjalan dengan baik. Selain itu, menurutnya penerapan jam malam tersebut perlu pendekatan persuasif.  Pemkab dan aparat tengah melakukan sosialisasi jam malam. la berharap kebijakan jam malam bisa menurunkan penyebaran virus Corona di Karawang.  "Saya rasa salah satu caranya dengan istirahat cukup dan jam sembilan malam adalah waktu yang tepat untuk istirahat," ungkapnya. 

Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin telah membentuk tim khusus untuk menindak pelanggar protokol kesehatan. Tim ini akan bergabung dengan TNI dan Satpol PP untuk patroli. Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 akan bekerja secara mobile mencari warga yang melanggar protokol kesehatan.  “Jika menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan, maka akan diberi sanksi," kata Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin.

Ia mengatakan, sanksi yang diberikan juga bervariasi, dari mulai kategori ringan, sedang, hingga berat. Pemberian sanksi itu sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Karawang Nomor 63 Tahun 2020. 

Kapolres mengakui tim penindak itu sebenarnya sudah beroperasi mendisiplinkan masyarakat sejak beberapa waktu lalu melaIui operasi yustisi protokol kesehatan. Hanya saja diakuinya masyarakat masih yang belum disiplin dan perlu terus disosialisasikan.

 

Zuli Istiqomah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement