Jumat 25 Sep 2020 16:39 WIB

PSBB DKI Diperpanjang, Legislator: Menambah Beban Ekonomi

Pemprov DKI harus menambah fungsi pengawasan dan sanksi dalam penerapan PSBB.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo saat ditemui di Gedung DPR RI.
Foto: dok istimewa
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo saat ditemui di Gedung DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menanggapi soal diperpanjangnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga 11 Oktober 2020. Menurutnya, kebijakan tersebut otomatis akan menambah beban ekonomi selain ancaman resesi di kuartal III 2020.

"Terkait dengan ekonomi tentu sekali lagi saya tekankan diawal bahwa otomatis pasti akan menambah beban dan menekan ekonomi khususnya di Jakarta ya," kata Rahmad kepada Republika, Jumat (25/9). 

Politikus PDIP itu meminta, agar Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan PSBB sebelumnya. Dengan demikian, dapat diketahui efektivitas pelaksanaan PSBB tersebut. 

"Apakah selama PSBB itu ada penurunan atau paling tidak itu stagnan terhadap proses penambahan jumlah yang terpapar covid. Itu penting karena dalam rangka untuk mengetahui mengevaluasi terhadap ada tidaknya efektivitas PSBB dalam rangka untuk menekan laju penyebaran covid 19," ujarnya.

Rahmad meyakini, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan evaluasi, sehingga mengambil kebijakan memperpanjang PSBB. Oleh karena itu, dirinya juga meminta agar Pemprov DKI menambah fungsi pengawasan dan sanksi jika dinilai pada PSBB sebelumnya dirasa kurang.

"Kalau toh ternyata kemudian pelaksanaan itu, razia itu atau mendisiplinkan warga itu masih dirasa kurang, maka ya PSBB yang sudah diputuskan untuk periode sampai Oktober itu ditambah lagi fungsi pengawasan dan fungsi kontrolnya," tegasnya. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 11 Oktober 2020 mendatang. Dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (24/9) perpanjangan selama dua pekan itu dilakukan mengingat masih terjadinya potensi kenaikan angka kasus positif virus corona (Covid-19) jika pelonggaran diberlakukan.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.

"Menko Kemaritiman dan Investasi juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua pekan,” kata Anies. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement