Jumat 25 Sep 2020 15:40 WIB

Kampanye Tatap Muka Dibolehkan di Daerah tak Ada Sinyal

Metode kampanye pertemuan tatap muka dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan.

Rep: Mimi Kartika, Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten mencopot poster alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (25/9/2020). Penertiban APK para calon Bupati oleh Satpol PP dan Bawaslu Klaten tersebut dilakukan karena melanggar aturan masa kampanye yang telah ditetapkan.
Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten mencopot poster alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (25/9/2020). Penertiban APK para calon Bupati oleh Satpol PP dan Bawaslu Klaten tersebut dilakukan karena melanggar aturan masa kampanye yang telah ditetapkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para pasangan calon (paslon) mengutamakan kampanye melalui media daring agar tidak terjadi kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Metode kampanye pertemuan tatap muka yang masih diperbolehkan, sedapat mungkin hanya dilakukan di daerah tidak memiliki sinyal.

"Yang ada pertemuan terbatas itu pun hanya dibatasi betul terutama daerah-daerah yang tidak memiliki sinyal elektronik," ujar Tito dalam kegiatan penunjukan penjabat sementara kepala daerah secara daring, Jumat (25/9).

Baca Juga

Ia menuturkan, metode kampanye pertemuan tatap muka dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Akan tetapi, setiap kegiatan kampanye sebanyak mungkin didorong agar menggunakan media elektronik (televisi dan radio), media cetak, media sosial, dan media daring.

Menurut dia, pemerintah mengimbau pasangan calon, partai politik, serta tim kampanye memanfaatkan teknologi informasi secara daring yang justru bisa menarik masyarakat lebih banyak ikut serta dalam kegiatan kampanye. Sebab, ada perubahan tata cara dalam berkampanye yang harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Ada aplikasi-aplikasi seperti Zoom, live streaming di Youtube, Instagram, Twitter, grup-grup sosial media yang itu bisa mencapai ribuan puluhan ribu orang," kata Tito.

Aturan pelaksanaan kegiatan pilkada kala pandemi termasuk kampanye, tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Pasal 58 lalu mengatur agar peserta pilkada mengutamakan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka melalui media sosial dan media daring.

Jika tidak dapat dilaksanakan melalui media daring atau media sosial, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir sebanyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara, Pasal 59 mengatur pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon hanya dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu daerah sesuai tingkatannya, empat orang tim kampanye, dan tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota.

Kemudian sanksi bagi leserta pilkada atau pihak lain yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 88D. Pertama, sanksi peringatan tertulis oleh Bawaslu daerah pada saat terjadinya pelanggaran.

Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu daerah apabila dalam waktu satu jam tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut. Ketiga, larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, masa kampenye berlangsung pada 26 September-5 Desember. Sementara, 6-8 Desember merupakan masa tenang hingga hari pemungutan suara serentak berlangsung pada 9 Desember 2020.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah untuk dapat segera meningkatkan dan menyiapkan sarana dan prasarana jaringan internet ke seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini untuk menunjang pelaksanaan pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 yang mengutamakan kampanye dengan cara daring.

"Aturan kampanye lebih memaksimalkan digitalisasi yaitu kampanye secara virtual. Tentunya membutuhkan jaringan internet yang cukup menjangkau ke berbagai wilayah di pelosok tanah air, jangan sampai kampanye virtual diutamakan tapi supporting systemnya tidak menunjang, kata Azis Syamsuddin melalui pesan singkat, Jumat (25/9).

Politikus asal Golkar itu mendorong pemerintah untuk meminta provider komunikasi membantu dalam hal ini. Azis menilai perluasan jaringan internet sekaligus dapat membantu sistem belajar online secara virtual yang dilakukan oleh para siswa siswi di masa pandemi covid 19 saat ini.

"Saat ini masih banyak daerah yang belum mengenal atau memiliki jaringan internet di wilayahnya. Tentunya saya mengharapkan agar masyarakat dapat merasakan kehadiran Negara di masa pandemi Covid-19 saat ini dan tidak mengganggu kampanye secara virtual," jelasnya.

photo
Pilkada dalam bayang-bayang Covid-19 - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement