Jumat 25 Sep 2020 13:13 WIB

Diskon Iuran Ketenagakerjaan Juga Dilakukan Negara Lain

Negara lain juga melakukna diskon iuran ketenagakerjaan.

Diskon Iuran Ketenagakerjaan Juga Dilakukan Negara Lain. Foto: BP Jamsostek Sosialisasikan Cara Raih Diskon Iuran 99 Persen. Foto: Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E. Ilyas Lubis pada kegiatan Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek yang digelar secara daring, Kamis (24/9).
Foto: tangkapan layar akun youtube BPJS Ketenagaker
Diskon Iuran Ketenagakerjaan Juga Dilakukan Negara Lain. Foto: BP Jamsostek Sosialisasikan Cara Raih Diskon Iuran 99 Persen. Foto: Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E. Ilyas Lubis pada kegiatan Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek yang digelar secara daring, Kamis (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Relaksasi atau kelonggaran iuran bagi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di masa pandemi covid-19 tidak hanya dilakukan Indonesia. Namun, lebih dari seratur negara di dunia juga melakukan hal yang sama.

Menurut Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis, ada lebih dari 105 negara memberikan kebijakan relaksasi pembayaran iuran ketenagakerjaan. Kebijakan itu merupakan bentuk bantuan terhadap dunia usaha di tengah lesunya perekonomian akibat pandemi corona.

Baca Juga

“Ada yang melakukan penundaan iuran, bantuan cash benefit, perpanjangan waktu bayar, subsidi upah, keringanan iuran, dan sebagainya,” ujar  Ilyas Lubis pada kegiatan Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek yang digelar secara daring, Kamis (24/9).

Menurut Ilyas, di Indonesia, kebijakan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19. Aturan ini diteken Presiden Jokowi pada 31 Agustus lalu dan diundangkan pada 1 September 2020.

Menurut Ilyas, dalam penetapannya, Indonesia mengadopsi beberapa keringanan yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait di negara lain. Relaksasi yang diberlakukan di Indonesia terkait jaminan ketenagakerjaan pun disesuaikan dengan programnya.

Untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, misalnya, pemerintah memberikan keringanan potongan iuran sebesar 99 persen untuk peserta penerima upah dan bukan penerima upah serta pekerja konstruksi. Dengan keringanan ini, pekerja hanya perlu membayar iuran sebesar 1 persen.

Sedangkan untuk program jaminan pensiun, pemerintah memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran iuran. Besaran iuran yang ditunda adalah 99 persen dari total jumlah iuran.

Kemudian, relaksasi juga diberikan dalam bentuk denda keterlambatan pembayaran iuran untuk seluruh program dari semula 2 persen menjadi 0,5 persen. Selanjutnya, BP Jamsostek memperpanjang waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 tiap bulan menjadi tanggal 30 tiap bulan.

Sementara, Ketua Komite Jaminan Sosial DPN APINDO Soeprayitno menekankan agar dalam pelaksanaan kebijakan ini BPJAMSOSTEK memberikan tata cara yang mudah bagi pemberi kerja demi mengedepankan kepuasan peserta sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk meringankan tekanan cashflow perusahaan yang selama ini tertekan akibat pandemi Covid-19.

Sedangkan Plt. Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI Haiyani Rumondang dalam pidatonya menghimbau kepada para pemberi kerja untuk memanfaatkan relaksasi iuran ini dengan melaporkan data yang sebenarnya kepada BPJAMSOSTEK. Selain itu bagi yang belum menjadi peserta untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya sehingga terlindungi dari segala risiko kecelakaan kerja dan sosial ekonomi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement