Kamis 24 Sep 2020 23:40 WIB

Polsek Johar Baru Ringkus Dua Pemalak Pengendara Mobil

Korban awalnya kasih ke AR Rp 2000, tapi A tidak terima lalu mengancam korban.

Polsek Johar Baru Ringkus Dua Pemalak Pengendara Mobil (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Polsek Johar Baru Ringkus Dua Pemalak Pengendara Mobil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepolisian Sektor Johar Baru mengamankan sebanyak dua orang pria berinisial AR (39) dan A (25) atas laporan pengemudi mobil bernama Djajang yang dipalak oleh kedua pelaku saat mengendarai mobilnya di Jalan Letjen Suprapto, Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Djajang melakukan pelaporan pada Rabu (23/9) dan dengan cepat polisi meringkus para pelaku pemalakan itu pada Kamis (24/9).

"Djajang yang sedang berkendara berhenti di lampu merah Galur, Johar Baru. Nah tiba-tiba datang dua orang laki-laki ini menghampiri. Keduanya meminta uang kepada korban. Korban awalnya kasih ke AR Rp 2000, tapi A tidak terima lalu mengancam korban," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9).

Lebih lanjut Supriadi mengatakan,"A mengancam Djajang dengan menyebutkan 'Awas lu ya kalo lewat sini lagi gua abisin lu',".

Djajang yang tidak menerima perlakuan kedua pemalak tersebut langsung melaporkan perbuatan tidak menyenangkan itu ke Polsek Johar Baru.

Dengan keterangan dari dua orang saksi yang melihat pemalakan tersebut, polisi pun segera bergerak menangkap kedua pelaku pemalakan yang ternyata kerap kali meresahkan warga lainnya. "Kejadian serupa ternyata pernah terjadi pada 2019. Di lokasi yang sama dan berujung viral di media sosial," ujar Supriadi.

Karena terbukti melakukan pemalakan kedua pria berinisial AR dan A itu terancam pidana dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement