Kamis 24 Sep 2020 18:08 WIB

Penyidik Kasus Pelecehan oleh Tenaga Medis di Bandara

Penyidik memanggil PT Kimia Farma dan IDI untuk dimintai keterangan

Rep: Ali Mansur/ Red: Esthi Maharani
Protokol kesehatan Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.
Foto: AP II
Protokol kesehatan Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga medis rapid test berinisial EF yang bertugas di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soeta). Hari ini, Kamis (24/9) penyidik memanggil pihak PT Kimia Farma dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dimintai keterangan.

"Hari ini kami jadwalkan untuk memeriksa penanggung jawab untuk rapid test di terminal 3, Bandara Soeta dalam hal ini PT Kimia Farma," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Menurut Yusri, PT Kimia Farma sendiri telah melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan atau memecat EF. Kemudian pihak PT Kimia Farma juga sudah mengecek keberadaan EF di kostnya tetapi dia tidak ada di tempat. Kemudian dicek di tempat keluarganya, tetapi juga ditemukan. Oleh karena itu, penyidik juga melakukan pengejaran terhadap EF.

"Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan untuk hadir ke polres itu harapan kami. Yang bersangkutan bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutur Yusri.

Sementara terkait pemanggilan IDI, penyidik ingin memastikan apakah tersangka EF seorang dokter atau bukan. Mengingat, sejauh ini informasi terkait status EF sebagai dokter masih belum jelas. Karena itu untuk mengetahui kepastiannya, penyidik menggali keterangan dari pihak IDI.

Terkait tindakan pelecehan yang dilakukan EF, Yusri mengaku pihaknya masih mendalami, termasuk dari rekaman CCTV bandara. Memang dari rekaman CCTV itu, antara EF dengan korban sedang berdua dalam kondisi dekat.

"Kita masih mendalami terus keterangan saksi yang ada. Kalau memang ada disana kita akan jerat dengan Pasal 294," terang Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement