Kamis 24 Sep 2020 15:59 WIB

Lima Tempat Usaha di Sunter Agung Terpaksa Disegel

Tempat usaha terpaksa disegel karena langgar PSBB Jakarta.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Nora Azizah
Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, terpaksa menyegel lima tempat usaha (Foto: ilustrasi tempat usaha disegel)
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, terpaksa menyegel lima tempat usaha (Foto: ilustrasi tempat usaha disegel)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, terpaksa menyegel lima tempat usaha. Pasalnya, lima tempat usaha tersebut melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.

"Hari ini tiga tempat kami segel. Sementara kemarin sudah dua tempat yang disegel," kata Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarko, di Jakarta, Kamis (24/9).

Baca Juga

Danang menjelaskan, kegiatan penertiban itu cukup masif dilakukan bersama Satpol PP. Pihaknya tidak segan menindak tempat usaha yang dianggap melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Jangan sampai masih ada tempat usaha yang melanggar aturan," harap Danang.

Danang menegaskan tidak ada lagi imbauan kepada pemilik usaha, karena PSBB di Jakarta bukan pertama kali dilakukan. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan jika semua protokol kesehatan diabaikan oleh pemilik tempat usaha.

"Jika ingin stiker segel dibuka kembali, segera lengkap semua syarat seperti menyediakan tempat cuci tangan, gunakan pengukur suhu dan tetap menjaga jarak," imbau Danang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Tanjung Priok, Evita, menyatakan, tiga tempat usaha yang ditutup pada Kamis siang, yakni dua rumah makan dan satu tempat pangkas rambut. Rumah makan masih menyediakan fasilitas untuk makan di tempat serta tidak ada tempat cuci tangan.

"Sementara Barbershop belum diperbolehkan dibuka saat PSBB Jakarta," jelas Evita.

Penutupan itu dilakukan sementara selama tiga hari ke depan. Tempat usaha bisa beroperasi kembali sudah memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan lainnya yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement