REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah menyegel 19 perkantoran dan 188 rumah makan atau restoran turut ditutup paksa. Tindakan penyegelan itu dilakukan karena perkantoran atau pun rumah makan tidak mematuhi protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19.
"Kita imbau kepada seluruh perkantoran dan rumah-rumah makan untuk tetap mematuhi aturan. Kami akan lakukan tindakan tegas bagi yang mencoba membuka usahanya, rumah makan yang boleh untuk takeaway saja," tegas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, saat ditemui di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/9).
Selain itu tim gabungan juga telah menindak 73.532 pelanggar dalam operasi yustisi sejak tanggal 14 hingga 23 September 2020. Dengan rincian teguran tertulis sebesar 33.688 orang dan teguran lisan 403 orang. Sejauh ini wilayah yang paling tinggi terkena penindakan adalah Jakarta Timur dengan 6000 lebih pelanggar, Bekasi 4700 lebih pelanggar dan Jakarta Pusat juga cukup tinggi hampir 4000 pelanggar.
"Ada beberapa tindakan lain yang diberikan oleh petugas gabungan di lapangan itu sekitar 33.321 orang yang sudah dilakukan saksi sosial, berupa menyapu dan memungut sampah," kata Yusri.
Yusri juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa kasus Covid-19 di wilayah hukumnya masih sangat tinggi. Bahkan, rata-rata di atas 1.000 kasus setiap harinya. Sehingga, perlu diambil kebijakan tindakan operasi yustisi. Tentu saja tujuannya adalah guna mendisiplinkan masyarakat membuat mereka sadar."Tetapi kita bekerja dengan persuasif dan humanis kepada masyarakat. Memang agak diperketat agak dipertegas, agar masyarakat mau sadar bahwa memang penyebaran ini cukup tinggi," tegas Yusri.