Rabu 23 Sep 2020 23:38 WIB

KPU Tetapkan Tiga Pasang Calon Gubernur Jambi

Ketiga pasangan bakal calon gubernur Jambi tersebut memenuhi Syarat pencalonan.

KPU Tetapkan Tiga Pasang Calon Gubernur Jambi (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
KPU Tetapkan Tiga Pasang Calon Gubernur Jambi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menetapkan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

"Kami Sudah menetapkan tiga bakal pasangan calon menjadi pasangan calon melalui rapat pleno tertutup yang di laksanakan pagi ini," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan di Jambi, Rabu (23/9).

Tiga pasang calon Gubernur Jambi tersebut yakni pasangan calon Al Haris-Abdullah Sani, pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh dan pasangan calon Fachrori Umar dan Syafril Nursal. Tiga pasangan calon Gubernur Jambi tersebut di tetapkan setelah KPU Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan terhadap syarat syarat pencalonan dan syarat kesehatan.

Ketiga pasangan bakal calon gubernur Jambi tersebut memenuhi Syarat pencalonan dan syarat kesehatan, sehingga pasangan calon Gubernur Jambi tersebut berhak mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian.

Sebelumnya berkas pencalonan tiga pasangan calon Gubernur Jambi tersebut masih ada yang belum memenuhi syarat, sehingga KPU Provinsi Jambi memberikan waktu kepada masing masing kandidat untuk memenuhi persyaratan.

Masa perbaikan yang diberikan oleh KPU, yakni 14-16 September lalu. Adapun berkas pencalonan dari ketiga kandidat yang belum memenuhi syarat sebelumnya yakni terkait dengan dokumen administrasi.

Seperti pasangan Al Haris dan Abdullah Sani, dimana ijazah dari Abdullah sani yang sudah di legalisir namun belum di stempel.

Selanjutnya berkas pencalonan pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh, dimana verifikasi faktual dari berkas administrasi Cek Endra masih harus diperbaiki. Begitu pula dengan pasangan Fachrori Umar dan Syafril Nursal.

"Perbaikan berkas pencalonan yang masih belum memenuhi syarat tersebut sudah di perbaiki dan di serahkan ke KPU sesuai dengan waktu perbaikan yang di berikan," kata M Subhan.

Surat keputusan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tersebut langsung di serahkan kepada penghubung dari masing masing kandidat di Kantor KPU Provinsi Jambi.

Tahapan pilkada selanjutnya yakni pencabutan nomor urut calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. Dimana tahapan tersebut akan di laksanakan pada Kamis (24/9) bertempat di Swisbell Hotel Jambi sekira pukul 13.30 WIB.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement