Rabu 23 Sep 2020 22:56 WIB

Pasien Covid-19 di Gorontalo Bertambah 48 Orang

Dinas Kesehatan Gorontalo merilis total pasien Covid-19 mencapa 2.489 orang

Kapolda Gorontalo Irjen Polisi Adnas (kiri) menyemprotkan hand sanitizer kepada warga saat kegiatan operasi pasar penggunaan masker di kompleks pasar Sentral, Kota Gorontalo, Gorontalo. Berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19, jumlah pasien COVID-19 hari ini di Provinsi Gorontalo bertambah 48 orang. Selain itu, terdapat 31 orang yang dirawat, 15 orang dinyatakan sembuh dan dua orang meninggal dunia.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Kapolda Gorontalo Irjen Polisi Adnas (kiri) menyemprotkan hand sanitizer kepada warga saat kegiatan operasi pasar penggunaan masker di kompleks pasar Sentral, Kota Gorontalo, Gorontalo. Berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19, jumlah pasien COVID-19 hari ini di Provinsi Gorontalo bertambah 48 orang. Selain itu, terdapat 31 orang yang dirawat, 15 orang dinyatakan sembuh dan dua orang meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19, jumlah pasien COVID-19 hari ini di Provinsi Gorontalo bertambah 48 orang. Selain itu, terdapat 31 orang yang dirawat, 15 orang dinyatakan sembuh dan dua orang meninggal dunia.

Hingga 23 September 2020, Dinas Kesehatan merilis total pasien COVID-19 di daerah itu sejak Maret 2020 mencapai 2.489 orang.

Jumlah itu terdiri dari meninggal dunia 74 orang, sembuh 2.188 orang, serta dirawat 227 orang. Untuk mencegah meluasnya penularan virus, pemprov mengajukan Ranperda tentang penegakan disiplin protokol kesehatan kepada DPRD.

Wagub Gorontalo mengatakan ranperda tersebut merupakan upaya pemprov dalam meningkatkan kekuatan hukum dalam mencegah penularan COVID-19, yang sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.

Pergub tersebut mengatur sanksi, bagi yang melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan baik perorangan maupun badan usaha.

Bagi perseorangan, sanksi yang tidak mematuhi protokol kesehatan berupa teguran, kerja sosial dan atau denda sebesar Rp 150 ribu

Sedangkan untuk pelaku usaha, pertokoan, pasar, restoran dan lain-lain dikenakan sanksi berupa teguran, kerja sosial, denda Rp 500 ribu sampai dengan pencabutan izin oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Sejumlah fraksi DPRD mengusulkan agar Perda mempertegas penindakan kepada setiap pelanggar protokol kesehatan, salah satunya dengan menaikkan besaran denda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement