Rabu 23 Sep 2020 20:10 WIB

KPU Tetapkan Empat Paslon di Pilbup Agam

Pengesahan paslon ini dilakukan secara tertutup yang hanya dihadiri jajaran KPU.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Mas Alamil Huda
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AGAM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam hari ini, Rabu (23/9), menetapkan empat pasangan calon yang akan bertarung di pemilihan bupati dan wakil bupati 2020. Pengesahan paslon ini dilakukan secara tertutup yang hanya dihadiri jajaran KPU Agam.

“Rapat pleno digelar tetap dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zainal Abadi.

Empat pasangan calon yang disahkan KPU Agam hari ini adalah Hariadi-Novi Endri dari koalisi PPP, Golkar, PBB; Taslim-Syafrizal dari Partai Gerindra; Andri Warman-Irwan Fikri dari koalisi PAN dan Demokrat; serta Trinda Farhan Satria-M Kasni dari koalisi PKS dan Nasdem.

Zainal menyebut, tahapan Pilkada di Agam tetap berlanjut meskipun ada satu di antara calon yang sedang dalam keadaan positif Covid-19.

Menurut Zainal, tahapan Pemilu tidak dapat ditunda karena Peraturan KPU Nomor 5 sudah menyebutkan tanggal dan tahapan. Bila tidak dijalankan justru akan ada sanksi pidana tersendiri.

"Untuk itu kita tetap menjalankan tahapan sesuai jadwal, yang berpedoman kepada protokol kesehatan agar tidak terjadi kasus baru dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini,” ucap dia.

Selanjutnya, tahapan yang akan digelar KPU Agam adalah pengundian nomor urut calon. Tahapan ini akan digelar besok, Kamis (24/9) di Hotel Sakura, Agam. Proses pengundian hanya diperkenankan dihadiri paslon, dengan masing-masing tiga orang pengiring serta jajaran KPU dan Bawaslu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement