Rabu 23 Sep 2020 18:06 WIB

Permintaan Maaf Ustaz Alfian Tanjung Jelang Peringatan G30S

Alfian Tanjung hari ini secara terbuka meminta maaf kepada GP Ansor, Banser, dan NU.

Alfian Tanjung.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Alfian Tanjung.

REPUBLIKA.CO.ID, Ustaz Alfian Tanjung akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada GP Ansor, Banser, dan keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) atas pernyataan dan ujaran kebencian yang disampaikannya. Permintaan maaf itu disampaikan Alfian secara terbuka dalam konferensi pers bersama Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang digelar secara virtual, Rabu (23/9).

Pengurus GP Ansor yang hadir dalam konferensi pers itu, antara lain Sekjen GP Ansor Adung Abdul Rochman dan Waka Satkornas Banser Hasan Basri Sagala. Alfian sebelumnya telah bertemu dengan Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 8 September 2020 dan menandatangani perjanjian perdamaian yang memuat sejumlah poin.

Baca Juga

Di antara poin yang disepakati adalah Ustaz Alfian Tanjung adalah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga besar Ansor dan NU.

"Kata maaf menjadi bagian yang harus saya kedepankan, sebagai subjektif ada bagian tertentu dari hal-hal yang pernah saya sampaikan dianggap tidak berkenan dan sudah diproses," kata Alfian.

Atas pernyataan yang telah disampaikannya dan telah menyinggung perasaan segenap keluarga besar NU, GP Ansor, dan Banser, Alfian menyampaikan permintaan maaf. Lebih lanjut, Alfian juga berjanji akan meningkatkan kualitas dan kapasitasnya, serta mengajak kalangan muda di Ansor dan Banser untuk bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik.

"Sesungguhnya ini bulan September, 9 hari lagi kita kenal dengan (peringatan) 30 September. Pejuang yang paling dikenal dalam kudeta berdarah (PKI) tahun 1948 dan 1965 adalah temen-temen pemuda Ansor, itu fakta sejarah," ujarnya.

Video Detik-Detik Eksekusi Pemindahan Tahanan Alfian Tanjung

Sementara itu, Sekjen GP Ansor Adung Abdul Rochman mengatakan bahwa Alfian Tanjung telah menyampaikan permintaan maaf secara lisan maupun tertulis kepada keluarga besar NU, Ansor, dan Banser.

"Sebagai sesama muslim, sesama warga bangsa Indonesia, tentu kami menerima permintaan maaf karena kita ingin kehidupan tetap rukun dan damai," kata Adung.

Apalagi, kata Adung, kedua pihak disatukan oleh satu pandangan keagamaan yang sama dan kebangsaan yang sama. Adung menegaskan, bahwa keluarga besar NU sampai sekarang ini masih mewaspadai bahaya laten PKI, salah satu buktinya dengan terus dilantunkannya selawat badar dalam berbagai kesempatan.

Ulama di lingkungan NU, kata dia, memiliki selawat badar yang diciptakan menjelang pemberontakan PKI pada 1965. Dan selawat tersebut sangat dikenal sampai saat ini dan masih terus dilantunkan.

"Selawat badar diciptakan untuk membentengi dan mewaspadai kader-kader NU, Ansor, dan Banser dalam melawan PKI waktu itu. Sampai sekarang masih kami nyanyikan. Artinya, dalam bawah sadar kami tetap dalam situasi masih mewaspadai (PKI)," katanya menegaskan.

Sebagaimana diketahui, beredar video Alfian Tanjung sedang menyampaikan pidato di hadapan jemaah yang di antaranya menyebut kader-kader Ansor Banser saat ini keturunan PKI.

"Karena dahulu yang membunuh ulama itu adalah Pemuda Rakyat PKI, ketika terjadi serangan balik oleh Banser, Banser membunuh orang-orang PKI. Maka, tidak semua orang-orang PKI itu tidak diselesaikan, terutama yang tokoh-tokohnya. Akibatnya tokoh-tokoh PKI masa lalu punya anak, punya cucu jadi pengurus Banser," ujar Alfian dalam video yang beredar.

Pada 2018 silam, ustaz Alfian Tanjung juga pernah tersangkut beberapa perkara ujaran kebencian. Saat itu, Alfian dilaporkan ke kepolisian atas unggahannya di Twitter yang menyebut, 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Kasus ini berproses sampai ke pengadilan hingga akhirnya Alfian divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kendati bebas dalam perkara melawan PDIP, Alfian tidak bisa menghirup udara bebas karena menjalani hukuman terkait kasus ujaran kebencian ketika berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dalam perkara ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama.

Mahkamah Agung (MA) pun telah menolak permohonan kasasi Alfian Tanjung atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya . Putusan kasasi menguatkan hukuman dua tahun penjara untuk Alfian.

"Amar putusan menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa Drs Alfian Tanjung MPd alias Alfian alias Alfian Tanjung," sebagaimana dikutip dari putusan MA yang diterima di Jakarta, pada 8 Juni 2018.

Pada Februari 2020, Polda Sumatera Barat memeriksa sembilan saksi terkait dugaan penyiaran kabar bohong yang dilakukan oleh Ustaz Alfian Tanjung dalam tabligh akbar di Masjid Jami' Tigo Baleh, Kota Bukittinggi pada Jumat (7/2). Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kasus ini berawal dari video yang beredar di media sosial terkait ceramah Ustadz Alfian Tanjung

Hal ini membuat pelapor Raymon Rafli (48) merasa keberatan dan melapor ke Polres Bukittinggi dengan persangkaan pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU nomor 1 Tahun 1946 atau pasal 207 KUHP, UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Ia mengatakan setelah adanya laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait hal tersebut Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Kemudian brosur tabligh akbar, dokumentasi dan video yang sedang viral tersebut

"Saya sudah lihat beberapa kali video tersebut ternyata di Sumatra Barat. Saat ini kasus tengah ditangani pihak Ditreskrimum," kata Stefanus.

In Picture: Ustaz Alfian Tanjung Dituntut 3 Tahun Penjara

photo
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Alvian Tanjung usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (25/4). - (Republika/Iman Firmansyah)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement