Rabu 23 Sep 2020 18:30 WIB

FPI, GNPF-U, dan PA 212 Serukan Tunda Pilkada 2020

Ketiga ormas itu sepakat meminta agar pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada 2020.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengambil sikap bersama atas penyelenggaraan Pilkada 2020. Ketiga ormas itu sepakat meminta agar pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada 2020.

Ketiga ormas tersebut mengeluarkan Maklumat "Hentikan Pilkada Maut" yang ditandatangani masing-masing Ketua Umumnya. Maklumat ini diklaim merupakan arahan dari Imam Besar Habib Rizieq Shihab akan pentingnya nilai kemanusiaan sebagai prioritas dibanding agenda politik dan ekonomi.

Ada tiga poin yang menjadi isi Maklumat. Pertama, menyerukan dilakukan penundaan dan menghentikan seluruh rangkaian proses Pilkada Maut 2020 yang telah terbukti menjadi sebab mobilisasi massa dan klaster penyebaran Covid-19. Kedua, menuntut tanggungjawab negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman Covid-19 melalui kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat.

"Ketiga, menyerukan segenap pengurus, simpatisan pada khususnya dan seluruh Muslim Indonesia pada umumnya untuk tidak terlibat dalam seluruh rangkaian proses Pilkada Maut 2020," tulis Maklumat itu yang ditandatangani pada Selasa (22/9).

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menyampaikan, pandemi ini telah menimbulkan malapetaka dan mengancam kehidupan. Namun, jaminan keselamatan jiwa ini cenderung diabaikan pemerintah yang memaksakan Pilkada 2020.

"Ini terlihat dari kebijakan rezim yang lebih aspiratif membela kepentingan ekonomi dan politik (Pilkada)," ujar Novel.

Novel juga menyoroti tren laju pertumbuhan kasus Covid-19 justru semakin parah. Sedangkan, sistem penanggulangan Covid-19 masih banyak sekali kekurangan. Kondisi ini membuat keselamatan rakyat kian dipertaruhkan.

"Sehubungan dengan itu, dalam proses pendaftaran paslon kepala daerah menjadi sebab terjadinya mobilisasi massa. Pilkada kali ini dapat dikatakan sebagai klaster maut penyebaran Covid-19. Tidak ada dalil pembenaran untuk tetap menyelenggarakannya," tegas Novel. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement