REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 tetap dilanjutkan. Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 menjadi penekanan utama menyikapi Pandemi ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, menyatakan mengenai issu penundaan Pilkada pada 9 Desember 2020. la menjelaskan, tahapan sudah dilakukan dari pendaftaran hingga akan dilaksanakannya penetapan Bacalon.
Termasuk pengambilan nomor urut Bacalon, dan masa kampanye pun segera digelar. Pihaknya sudah rapat dengan KPU, BAWASLU, TNI,POLR| dan tim Gugus Tugas Covid-19 Karawang terkait Pilkada. Pasalnya tidak ada penundaan, karena prosesnya sekarang sudah berjalan, berdasarkan PKPU Pilkada itu harus tertib.
"Jadi nanti ditengah Pandemi Pilkada harus tertib, bagaimana skenario kampanye didalam ruangan atau dilapangan. Kemudian pembatasan jumlah masa berapa orang, aturannya sudah ada, nanti KPU yang mengundang kepada ketua timses dan ketua tim pemenangan, itupun nanti setelah penetapan calon," kata Sekda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9).
Ia mengatakan, setelah calon ditetapkan dan disepakati bersama untuk sosialisasi menerapkan regulasi PKPU. Sehingga pelaksanaan Pilkada bisa tetap berjalan namun tidak berpotensi menciptakan klaster-klaster baru penyebardan Covid-19.
"Nanti kan sekaligus penetapan calon dan disepakati bersama aturan yang dibuat PKPU, kalau sudah disepakati semua harus hati-hati agar pemilu nya sukses, penanganan pandemi juga harus sukses, ekonomi harus sukses dan administrasi harus sukses," ujarnya.
Ia berharap pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan lancar meskipun di tengah Pandemi Covid-19. Ia berpesan baik peserta pasangan calon kepala daerah serta seluruh masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan mencegah penyebaran virus corona.