Rabu 23 Sep 2020 12:31 WIB

Anies Sebut Polusi Udara Sebabkan 5,5 Juta Warga Sakit

Diperlukan upaya yang lebih besar untuk menangani pencemaran udara di Jakarta.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas beraktivitas dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat yang diselimuti polusi di Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas beraktivitas dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat yang diselimuti polusi di Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pencemaran udara di Jakarta telah menimbulkan dampak sebanyak 5,5 juta kasus penyakit terhadap masyarakat setiap tahunnya. Padahal Anies menilai, masyarakat Ibu Kota merupakan tulang punggung perekonomian di Indonesia.

"Pakar mengatakan 5,5 juta kasus penyakit disebabkan oleh pencemaran udara per tahunnya di Jakarta. Itu hampir 11 kasus setiap menitnya dan biaya kesehatan akibat ini (pencemaran udara) sekitar Rp 6,8 triliun," kata Anies dalam webinar Kolaborasi Jakarta Clean Air Partnership yang disiarkan melalui Zoom, Rabu (23/9).

Baca Juga

Menurut Anies, diperlukan upaya untuk menangani pencemaran udara di Jakarta. Sehingga masyarakat dapat hidup lebih sehat serta produktif menjaga pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, sambung dia, untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, Pemprov DKI melakukan kerja sama dengan organisasi Bloomberg Philanthropies dan Vital Strategies dalam dua tahun ke depan. Anies menjelaskan, hal tersebut akan dilakukan dalam tiga aspek, yakni sains, penerapan kebijakan, dan komunikasi.

"Kemitraan Jakarta dan Bloomberg Philanthropies akan fokus dalam peningkatan kualitas udara di Jakarta dalam dua tahun ke depan," ujar Anies.

Anies menyebut, harapannya kolaborasi antara Pemprov DKI dan dua organisasi itu mampu meningkatkan kualitas udara yang lebih baik di Ibu Kota. Terutama di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

"Saya nantikan dukungan dari Bloomberg dan Vital Strategies. Saya nantikan untuk lanjutkan upaya mewujudkan udara bersih dan isi jangka panjang kita agar Jakarta menjadi kota yang aman, produktif, dan berkelanjutan pada tahun 2030," jelas dia.

Lebih lanjut dia menuturkan, sebelum melakukan kerja sama dengan dua organisasi itu, pihaknya telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Udara Jakarta. Dalam Ingub tersebut mengatur terkait optimalisasi program penghijauan pada sarana dan prasarana publik. "Kami memasang lebih banyak panel surya di gedung-gedung pemerintahan serta meningkatkan penggunaan energi bersih untuk sektor tranportasi," ungkap Anies.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement