Rabu 23 Sep 2020 07:30 WIB

Putih Sari Minta Warga Karawang Ingat Protokol Kesehatan

GTTP Covid-19 Jabar menyatakan Karawang masuk zona merah.

Lawan Corona. Ilustrasi
Foto: Republika
Lawan Corona. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 , Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan, Kabupaten Karawang masuk zona merah Covid-19 Senin (21/9). Hal ini dikarenakan penyebaran corona di Kabupaten Karawang tergolong berisiko tinggi dengan skor 1,62. Tercatat hingga Senin itu, jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Kabupaten Karawang sebanyak 549 orang. Sebanyak 365 orang sudah dinyatakan sembuh dan 18 orang meninggal dunia. Sementara sebanyak 166 orang masih dalam perawatan.

Atas kondisi itu, Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, Putih Sari menyatakan prihatin dan mendesak berbagai pihak untuk meningkatkan dan konsisten melaksanakan protokol kesehatan.

“Peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kawarang sejak pertengahan September itu karena kurangnya pelaksanaan protokol kesehatan. Saya prihatin kondisi sekarang. Saya minta Kabupaten Karawang meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan. Dan jangan abai, harus konsisten melaksanakan itu,” kata Putih Sari kepada Media di Jakarta (22/9).

Putih Sari mengatakan, tidak disiplin melaksanakan protokol kesehatan sangatlah berbahaya termasuk bagi yang selalu taat melaksanakan protokol kesehatan.

“Seringkali kita abai (melaksanakan protokol kesehatan). Dan itu mengakibatkan tingginya penyebaran Covid-19. Ketika satu orang tidak konsiten menyebabkan kemungkinan terinfeksi bagi yang lain termasuk bagi yang konsisten melaksanakan protokol kesehatan itu. Maka dalam melawan Covid-19 ini perlu kekonsistenan kolektif,” kata anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.

Dalam meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan, lanjut Putih Sari, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemda) Karawang gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan terutama pada klaster yang menyumbangkan banyak kasus positif Covid-19, yakni klaster industri.

“Di pabrik plastik dan pupuk sudah banyak ditemukan kasus postif Covid-19. Karena itu perlu Pemda Kawarang melakukan sosialisasi protokol kesehatan ke pabrik-pabrik, ke kawasan industri, sekaligus pengawasannya,” kata Putih Sari.

“Dan perlu juga mendatangi pemukiman /kampung-kampung untuk sosialisasi. Karena dimungkinkan tidak dilaksanakannya protokol kesehatan itu saat berada di kawasan tempat tinggal mereka. Dan penyebaran Covid-19 terjadi di sana,” kata dia menambahkan.

Selain itu, Putih Sari mengatakan pula sosialisasi protokol kesehatan perlu dilakukan kepada masyarakat pada umumnya di tengah pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

“Jangan sampai ajang Pilkada menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Perketat pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada,” tandas Putih Sari.

Putih Sari kemudian menegaskan harus berlakunya sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.

“Sikap abai terhadap protokol kesehatan bisa hilang, selain dengan kesadaran, juga tegas diberlakukannya aturan hukum bagi yang melanggar. Sementara Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 60 tahun 2020 sudah bisa diterapkan sambil menunggu Perda (Peraturan Daerah) yang sedang disusun,” kata Putih Sari.

  1. Adapun terkait Pilkada Serentak tahun 2020, Putih Sari mendorong disusunnya aturan yang rinci pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi, yakni merevisi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 10/2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement