Rabu 23 Sep 2020 06:53 WIB

Sekjen PAN: Jangan Tutup Opsi Tunda Kembali Pilkada

Ada sejumlah alasan pelaksanaan pilkada serentak perlu dipertimbangkan lagi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno merespons keputusan pemerintah yang tetap melanjutkan pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang. Eddy mengatakan, PAN menginginkan agar opsi penundaan pilkada tetap dibuka. 

Ia menerangkan opsi penundaan pilkada tetap dibuka sebagai pilihan bagi pemerintah jika dalam perjalanannya menjelang pemungutan suara terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang sangat signifikan.

Baca Juga

Meskipun saat ini DPR dan Pemerintah telah memutuskan untuk tetap menggelar pilkada 2020, Eddy mengingatkan pandemi covid-19 saat ini masih terjadi. Bahkan, ia menambahkan, penyebaran Covid-19 dari hari ke hari masih relatif tinggi.

"Jadi jangan ditutup opsi tersebut," ujar wakil ketua komisi VII DPR tersebut kepada Republika, Selasa (22/9).

Eddy menilai ada sejumlah alasan pelaksanaan pilkada serentak perlu dipertimbangkan lagi. "Kita memang harus mempertimbangkan lagi pilkada ini karena bagaimana pun juga di tengah-tengah pandemi ini untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pesta demokrasi apalagi nanti pada hari H nya itu belum tentu masyarakat itu antusias atau berkenan karena masalah pandemi ini," kata Eddy.

Selain angka Covid-19 yang masih tinggi, ia mengkhawatirkan rendahnya partisipasi publik jika pilkada tetap dilaksanakan. Ia berpendapat, jika itu yang terjadi maka akan mempengaruhi legitimasi calon kepala daerah terpilih.

"Kalau partisipasinya rendah misalnya yang memilih hanya 30 persen, legitimasi dari pasangan calon yang menang itu juga akan rendah nanti ketika dia memerintah di daerahnya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara serentak di 270 daerah pada 9 Desember 2020. "Pilkada serentak tetap dilaksanakan 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum yang tegas," kata Mahfud, saat menyampaikan pengantar secara virtual Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Selasa.

Mahfud memaklumi adanya kontroversi dari masyarakat yang menginginkan pilkada ditunda, namun ada pula yang menghendaki pilkada tetap digelar 9 Desember 2020 atau diteruskan. Menurut dia, masing-masing memiliki argumentasi tersendiri, tetapi mereka sama-sama memiliki perhatian yang sangat mendalam terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement