REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah (Pemkot) Kota Bekasi menertibkan tempat hiburan malam, spa, dan juga rumah makan karena melanggar pembatasan aktivitas jam operasional PSBB Mikro di Kota Bekasi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lainnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Bekasi, Saut Hutajulu, menuturkan, tempat usaha tersebut diberi sanksi penyegelan selama tiga hari.
“Dari Kamis lalu sampai Senin kemarin yang disegel aktivitas usaha ada empat tempat, tetapi sifatnya pembinaan ya. Kita cuma beri waktu tiga hari larangan untuk mereka berusaha sebagai peringatan,” ujar Saut saat dihubungi wartawan, Selasa (22/9).
Meski tempat usaha tersebut akan kembali dibuka setelah tiga hari ditutup, namun pihak Pemkot Bekasi akan tetap memantau kegiatan di lokasi itu.
Dalam aturan PSBB Mikro Kota Bekasi, jam operasional tempat hiburan malam hanya dibolehkan sampai pukul 23.00 WIB.
Sedangkan restoran, hanya boleh menerima pengunjung hingga pukul 21.00 WIB. Jika masih nekat, maka pihak pemkot tak segan untuk mencabut izin usahanya.
“Bisa sampai penutupan hingga cabut izin usaha kalau emang membandel terus. Kita lihat dari tingkat pelanggarannya,” kata dia.
Selain melakukan penyegelan, Satpol PP Kota Bekasi juga sudah memanggil beberapa pemilik tempat usaha di enam lokasi, di antaranya wilayah Jatisampurna, Bekasi Timur, ada di Bekasi Selatan.
Dia meminta pelaku usaha untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan di tempat mereka. Sebab, jika melanggar akan merugikan diri sendiri.
“Kalau didapati oleh petugas melanggar kan dampaknya akan ditutup. Nah nanti tidak bisa lagi makan di situ juga kan imbasnya. Jadi harus sinergi semua,” ungkapnya.