VIVA – Drummer grup band SID, I Gede Ary Astiana alias Jerinx meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Hal itu disampaikan Jerinx saat sidang secara online pada Selasa, 22 September 2020.
Salah satu penasehat hukum Jerinx menyampaikan bahwa keluarga terdakwa sudah mengajukan permohonan penahanan kepada Pengadilan Negeri Denpasar, termasuk Majelis Hakim yang mengadili proses sidang ini. Namun, pihaknya belum mendapat jawaban resmi terkait penangguhan penahanan.
“Karena pertimbangannya adalah terdakwa adalah tulang punggung keluarga, terdakwa dijamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan kembali dan tidak menghilangkan barang bukti. Terdakwa kooperatif selama dari penyidikan sampai proses ini sepanjang itu sesuai hukum, mohon dapat tanggapan resmi dari Yang Mulia,” katanya.
Baca Juga: Nora Alexandra: Jerinx Tidak Pernah Benci Dokter
Sementara, Terdakwa I Gede Ary Astiana alias Jerinx ikut meyakinkan majelis hakim agar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarganya itu. Ia siap menghapus akun instagramnya agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Untuk memperkuat penangguhan, saya siap jika akun tersebut dihapuskan untuk menjamin tidak mengulangi perbuatan yang sama dan serupa. Akun bisa saya atau pihak kepolisian didelete tidak apa-apa, untuk memperkuat penangguhan. Jika itu dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan sama lagi, saya siap untuk itu,” kata Jerinx.
Dengan begitu, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adyana Dewi menanggapi bahwa akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa tersebut.
Perbuatan terdakwa Jrinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.