Selasa 22 Sep 2020 16:28 WIB

194 Pekerja Positif Covid-19 dari Klaster Industri Karawang

Tidak ada perusahaan di Karawang yang ditutup total akibat pekerja positif Covid-19

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Nur Aini
Petugas medis mengambil sample darah buruh saat tes diagnostik cepat COVID-19 di kawasan Suryacipta, Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/6/2020).
Foto: Antara/M. Ibnu Chazar
Petugas medis mengambil sample darah buruh saat tes diagnostik cepat COVID-19 di kawasan Suryacipta, Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/6/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Kasus Corona virus Desease 2019 (Covid-19) klaster industri di Kabupaten Karawang meningkat. Hingga Selasa (22/9), total sudah ada 194 pekerja yang dinyatakan positif Covid-19.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang Yayuk Sri Rahayu mengatakan lingkungan industri memang menjadi titik yang rawan penyebaran Covid-19. 

Baca Juga

“Yang positif sudah ada 194 karyawan dari 90 perusahaan,” kata Yayuk kepada Republika.co.id, Selasa (22/9).

Yayuk menururkan saat ini masih ada 76 orang yang dalam perawatan. Sementara, 115 pekerja sudah dinyatakan sembuh, serta tiga orang meninggal dunia.

Ia mengatakan penyebaran Covid-19 di klaster industri menjadi salah satu perhatian utama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang. Jika ditemukan pekerja yang positif Covid-19 pihaknya langsung turun ke lokasi untuk melakukan penanganan.

Menurutnya, Dinkes melakukan penelusuran dan tes swab pada orang yang kontak erat dengan pekerja yang dinyatakan positif. Selain itu, kantor tempat bekerja disterilkan terlebih dahulu.

“Untuk sekarang tidak ada perusahaan yang ditutup secara total,” ujarnya.

Ia mengatakan penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan dengan baik oleh perusahaan sesuai anjuran pemerintah mulai dari penyediaan sarana cuci tangan, handsanitizer dan pengukuran suhu. Namun, potensi penyebaran Covid-19 bisa juga terjadi dari faktor luar perusahaan.

“Protokol kesehatan di perusahaan sebenarnya lumayan bagus. Namun bisa didapat dari perjalanan, jemputan, ataupun kontak dengan tamu yang datang ke perusahaan,” tuturnya.

Masih bermunculannya pekerja yang positif di lingkungan industri, kata dia, membuat perusahaan dan karyawan harus ekstra disiplin melaksanakan protokol kesehatan di perusahaan dan di luar perusahaan. Hal itu termasuk menjaga jarak antar satu pekerja dan pekerja lainnya.

Sementara itu, ia mengaku Dinkes sudah menginstruksikan perusahaan melakukan rapid test secara berkala kepada para pekerjanya. Sehingga, bisa mendeteksi dini jika ada karyawan yang positif Covid-19 untuk mencegah penyebaran meluas.

“Selalu koordinasi dengan satgas dan dinkes 1x24 jam,” kata dia.

 

Ia menambahkan hingga kini tercatat dari 549 total kasus, masih ada 166 warga Karawang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Semuanya masih dalam perawatan dan karantina di rumah sakit yang menjadi rujukan penanganan Covid-19 di Karawang.

Sementara itu, dengan jumlah kasus ini Gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Kabupaten Karawang ke zona merah penyebaran Covid-19. Dengan menjadi zona merah, Karawang pun meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan guna memcegah penyebaran virus corona. 

Juru Bicara GTPP Kabupaten Karawang, Fitra Hergyana mengatakan status tersebut dikeluarkan GTPP Provinsi Jabar melalui peta zona risiko. Kabupaten Karawang memiliki skor 1,62 yang berarti sedang pada level risiko tinggi. Menurut Fitra menyikapi kondisi ini, GTPP dan Pemkab mengambil langkah sesuai dengan arahan dari GTPP provinsi yakni memperketat implementasi protokol kesehatan, pembatasan interaksi di tingkat RT/RW, meningkatkan penemuan kasus Covid-19 secara dini melalui strategi Tes-Lacak-Isolasi/Karantina.

"Kita juga memperkuat keterisian bed di RS. Rencananya lantai 3 gedung isolasi Covid-19 RSUD juga difungsikan untuk tempat isolasi," ujar Fitra. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement