REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pemerintah kabupaten/kota se-DIY untuk konsisten menerapkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini ia sebutkan usai banyaknya warga yang kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan.
Salah satunya di Kota Yogyakarta, terutama di tempat publik dan kawasan wisata seperti Malioboro dan Tugu. Setidaknya sudah ratusan masyarakat yang dikenakan sanksi sosial akibat tidak menjalankan protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker.
"Kota (Yogyakarta) saya kira juga menerapkan sanksi. Ya sudah, diterapkan sanksi secara konsisten saja karena itu memungkinkan. Karena yang punya rakyat itu kabupaten/kota, bukan provinsi. Provinsi itu hanya koordinator dengan otonomi daerah," kata Sultan di Shelter Tegalrejo, Yogyakarta, Selasa (22/9).
Sultan juga meminta kabupaten/kota di DIY untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. Hal ini mengingat kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 masih terus menunjukkan tren yang meningkat.
"Saya berharap kita semua jangan segan-segan untuk ikut mendisiplinkan masyarakat. Gerakan secara konsisten dan tidak segan-segan untuk memperingatkan karena kesadaran itu memang mahal," ujarnya.
Identifikasi terkait kawasan yang banyak ditemukan pelanggar protokol kesehatan, kata Sultan, juga penting dilakukan. Sebab, ada kemungkinan pelanggar protokol kesehatan ini bukan warga DIY.
"Itu bagi saya jadi sangat penting. Kawasan Malioboro akan berbeda dengan kawasan lain yang sifatnya lokal. Kalau Malioboro ditemukan (pelanggar protokol), itu belum tentu yang masuk itu semua orang DIY. Dalam arti ada kemungkinan orang dari luar DIY itu juga masuk," jelasnya.