Selasa 22 Sep 2020 15:10 WIB

Kelurahan Zona Hijau di Mataram Turun Signifikan

Dua kelurahan di Mataram berstatus zona merah.

Kelurahan Zona hijau di Mataram Turun Signifikan. Pengendara motor melintas di dekat baliho sosialisasi AYO! Disiplin Pakai Masker? yang terpasang di depan Kantor BKD Provinsi NTB di Mataram, NTB, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi NTB mulai Senin, 14 September 2020 memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan pihak yang tidak menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Kelurahan Zona hijau di Mataram Turun Signifikan. Pengendara motor melintas di dekat baliho sosialisasi AYO! Disiplin Pakai Masker? yang terpasang di depan Kantor BKD Provinsi NTB di Mataram, NTB, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi NTB mulai Senin, 14 September 2020 memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan pihak yang tidak menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Kesehatan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, jumlah kelurahan yang masuk kategori zona hijau Covid-19, mengalami penurunan signifikan. Kelurahan zona hijau berkurang dari 26 kelurahan sekarang menjadi 16 kelurahan dari 50 kelurahan se-Kota Mataram.

"Sebanyak 10 kelurahan pekan ini berubah status dari zona hijau menjadi zona kuning Covid-19, karena ada warganya melakukan isolasi mandiri," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram Usman Hadi, Selasa (22/9).

Baca Juga

Menurutnya, perkembangan kasus Covid-19 sangat dinamis, karena setiap warga melakukan pemeriksaan baik tes cepat maupun tes usap (swab) Covid-19, pasti ada muncul kasus baik positif baru maupun reaktif Covid-19. Karena itu, perlu kedisiplinan dan komitmen bersama dalam penerapan protokol Covid-19, dengan rajin mencuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak atau menghindari kerumunan.

"Kalau kita sudah rajin cuci tangan dan menggunakan masker, tapi masih tetap kumpul-kumpul dan tidak jaga jarak, ya sama saja," katanya.

Terkait dengan itu, ia sangat setuju pemerintah menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, saat beraktivitas sehari-hari di luar rumah. "Sanksi denda itu merupakan langkah tegas pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jadi silakan razia protokol Covid-19 dilakukan dan masyarakat tolong diperhatikan," ujarnya.

Selain penurunan jumlah kelurahan yang berstatus zona hijau Covid-19, Usman juga menyebutkan, masih ada dua kelurahan yang berstatus zona merah. Dua kelurahan tersebut adalah Kelurahan Ampenan Selatan dan Kelurahan Cilinanya. Sementara, kelurahan Ampenan Utara yang pekan lalu berstatus zona merah sekarang sudah turun menjadi zona oranye Covid-19.

Usman menambahkan, berdasarkan data Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Mataram, Selasa (22/9-2020), pukul 12.00 Wita, tercatat jumlah pasien sembuh sebanyak 976 orang, pasien masih dalam perawatan isolasi 88 orang dan 83 orang dinyatakan meninggal dunia.

"Dengan demikian, secara kumulatif kasus pasien positif Covid-19 di Mataram sebanyak 1.147 orang," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement