Selasa 22 Sep 2020 14:09 WIB

Pengusaha Setuju Pilkada Ditunda: Lebih Urgent Memutus Penyebaran Covid-19!

Pengusaha Setuju Pilkada Ditunda: Lebih Urgent Memutus Penyebaran Covid-19!

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Pengusaha Setuju Pilkada Ditunda: Lebih Urgent Memutus Penyebaran Covid-19!. (FOTO: Adiwinata Solihin)
Pengusaha Setuju Pilkada Ditunda: Lebih Urgent Memutus Penyebaran Covid-19!. (FOTO: Adiwinata Solihin)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) turut mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Pelaku usaha ini khawatir Pilkada dapat menyebabkan penularan virus Covid-19 berlanjut hingga justru meluas.

Dikutip dari Okezone di Jakarta, Selasa (22/9/2020) Sekretaris Jenderal (Sekjen) ALFI Akbar Djohan menuturkan menunda Pilkada karena pandemi Covid-19, tidak menjadi sebuah bentuk kegagalan demokrasi.

Baca Juga: Tolong Pak Jokowi, Tolong... Nafas Pengusaha Makin Sesak Gegara Anies

Hal ini lantaran pemerintah sudah seharusnya tanggap melindungi rakyatnya dari penularan pandemi Covid-19 yang menyerang sistem pernapasan.

"Pilkada itu kan tahapan yang orang ketemu, berkumpul, sementara pandemi kan tidak seperti itu, harus jaga jarak, harus lebih banyak di rumah. Ketika situasi Covid-19 ini belum membaik, bahkan angkanya cenderung meningkat, walaupun nanti memutuskan untuk menunda (Pilkada 2020) itu bukan berarti KPU gagal, Bawaslu gagal, ataupun pemerintah gagal dalam kita berdemokrasi. Justru masyarakat akan apresiasi," ujar Akbar.

Sejauh ini dalam catatan Bawaslu, selama masa pendaftaran Pilkada pada 4-6 September lalu terjadi 243 dugaan pelanggaran terkait protokol kesehatan. Namun, para pemangku kepentingan justru saling melempar wewenang.

Sebagai pengawas, Bawaslu malah menyebut bahwa kerumunan saat masa pendaftaran merupakan tanggung jawab kepolisian. Padahal, Bawaslu justru berwenang dalam melakukan pengawasan, teguran, serta saran dan perbaikan ketika terjadi kerumunan massa saat pendaftaran.

"Ditambah lagi di dalam rancangan aturan kampanye, KPU berencana tetap mengizinkan calon kepala daerah untuk menggelar konser sebagai salah satu metode kampanye Pilkada. Dan ini memang ada ketentuan dalam Undang-Undang dan dalam peraturan memang diatur demikian," tambahnya.

Direktur Utama PT Krakatau National Resources ini menyadari memang tak mudah bagi KPU untuk menghapus bentuk kampanye seperti konser. Hal ini karena ada di dalam undang-undang.

"Ini sungguh disayangkan padahal kemarin kita mencapai rekor 4.000 kasus dalam sehari. Jadi mari kita tunda Pilkada demi kesehatan bersama," ujarnya lagi.

Meski potensi pendapatan jasa logistik juga akan tertunda. Namun, Akbar mengungkap jauh lebih urgent memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Artinya, dapat menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia dibanding pendapatan yang masih bisa didapatkan di saat Covid-19 ini hilang dari bumi Indonesia tercinta," tambahnya

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement