REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Ketua Tim Kuratif pada Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, dr. Joni Wahyuhadi menyebut, pasien Covid-19 yang meninggal disertai penyakit bawaan atau komorbid jumlahnya mencapai 91,9 persen. Joni melanjutkan, paling banyak pasien Covid-19 yang meninggal disertai gangguan ginjal. Kemudian disusul diabet, sakit paru-paru kronis, dan jantung.
"Kalau kita macth-kan antara resiko kematian, premorbid, maka yang paling tinggi itu sakit ginjal. Sakit ginjal itu ada hubungannya dengan diabet. Diabetnya kronis, sakit ginjal atau gagal ginjal kronis," ujar Joni di Surabaya, Selasa (22/9).
Joni melanjutkan, berdasarkan hasil penelitian, orang yang memiliki gangguan ginjal memang sangat rentan apabila terpapar Covid-19. Joni menyebutkan kemungkinan meninggalnya mencapai 3,7 kali lebih besar dibanding orang normal. "Itu penelitian di kita," ujar Joni.
Pasien Covid-19 yang disertai gangguan ginjal, kata Joni, harus ditangani dengan Continuous Rental Replacement Therapy (CRRT). Ini merupakan terapi untuk menggantikan terapi ginjal. Selain itu, kata dia, masih ada terapi khusus lainnya yang juga harus dijalani.
Data Pemprov Jatim per 21 September 2020, jumlah total pasien terjangkit Covid-19 di wilayah setempat sebanyak 41.076 orang. Dari angka itu, yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 33.575 pasien, meninggal dunia 2.990 orang, dan masih dirawat 4.511 pasien.
Gugus Tugas Covid-19 Jatim, kata Joni, terus berusaha menekan angka kematian. Berbagai upaya telah dilakukan, seperti penggunaan terapi High Flow Nasal Cannula (HFNC), dan terapi plasma konvalensen. "Penemuan tentang HFNC dan terapi konvalesen ada prospektif ke depan membantu upaya penurunan angka kematian," ujarnya.
Selain itu, ia juga berharap kesadaran di masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan secara ketat, semakin meningkat. Apalagi kali ini telah ada aturan-aturan yang memungkinkan dijatuhkannya sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Baik itu perorangan, maupun badan usaha. "Wes blenek memberikan edukasi. Akhirnya dibuatkan peraturan baik di pusat, provinsi, kabupaten dan kota, operasi yustisi wes itu terakhir. Kalau masyarakat itu taat tidak perlu operasi yustisi," kata Joni.