Senin 21 Sep 2020 22:11 WIB

KPU Revisi Lagi PKPU Agar Pilkada Serentak Aman dari Covid

KPU revisi lagi PKPU nomor 10/ 2020 untuk wujudkan pilkada aman dari Covid-19.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum kembali merevisi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Hal itu sebagai upaya untuk mewujudkan pilkada aman dari Covid-19.

"Oh iya (memperkuat protokol kesehatan), kami sudah menindaklanjutinya, malam ini KPU bekerja besok pagi kami akan melakukan pembahasan untuk tindak lanjutnya," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Senin (21/9).

Baca Juga

Sebelumnya, PKPU 10 tahun 2020 merupakan perubahan dari Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (Covid-19). "Untuk informasi awal dulu ya, (kalau ada perkembangan) nanti saya respon lagi ya," ucapnya.

Saran revisi Peraturan KPU tersebut juga disinggung dalam rapat dengar pendapat penyelenggara pemilu, Kemendagri dengan Komisi II DPR RI. Dalam rapat, KPU disarankan mengubah beberapa aturan termasuk soal bentuk-bentuk kegiatan dalam tahapan kampanye mendatang.

KPU dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada pasal 63 mengatur kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum. Kemudian kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan.

Lebih lanjut, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui Media Sosial. Namun, kegiatan lain tersebut pada aturan selanjutnya diatur harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Untuk menyelenggarakan kegiatan itu juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement