REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR akan merampungkan rehabilitasi terhadap ratusan sekolah pada tahun ini. Rehabilitasi ratusan sekolah ini dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.
“Kita lanjutkan pembangunan sarana pendidikan guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Generasi mendatang harus lebih pintar karena fasilitasnya lebih baik,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/9).
Menteri Basuki mengatakan rehabilitasi fasilitas pendidikan merupakan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PUPR untuk mempercepat pembangunan dan rehabilitasi 10.453 sekolah, 1.000 madrasah, dan lanjutan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) 41 PTN serta KDP delapan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia.
Rehabilitasi sekolah dan madrasah bertujuan untuk mendukung fokus pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Hingga September 2020, penyelesaian rehabilitasi sekolah dan madrasah telah mencapai 51,52 persen atau 215 unit dan ditargetkan hingga akhir 2020 selesai sebanyak 972 unit.
Target rehabilitasi sekolah dan madrasah TA 2020 turun karena anggaran diprioritaskan pada penanganan Covid-19. Khusus anggaran fungsi pendidikan yang diamanatkan kepada Kementerian PUPR dilakukan refocusing sekitar Rp 1,59 triliun.
Sejak tahun 2019 Kementerian PUPR mendapatkan tugas tambahan untuk melakukan rehabilitasi dan renovasi sekolah, madrasah, perguruan tinggi, pasar dan membangun sarana prasarana olahraga.
Tercatat rehabilitasi sekolah yang telah ditangani hingga September 2020 mencapai 2.247 Sekolah dan 334 Madrasah yang sebanyak 780 unit sekolah (SD, SMP dan SMU) dan 192 unit madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah) dilaksanakan tahun anggaran 2020 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Terdapat beberapa kriteria untuk sekolah dan madrasah yang direhabilitasi Kementerian PUPR, salah satunya berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), termasuk dalam kategori yang sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi serta dari hasil verifikasi masuk kategori rusak berat.