REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Bupati Banyumas Achmad Husein mengeluarkan surat edaran mengenai larangan menggelar rapat di kalangan ASN/Non ASN di lingkungan Pemkab setempat. Selain itu, 50 persen ASN/Non ASN juga harus melaksanakan WFH (Work From Home).
''Kebijakan ini diambil mengingat kasus Covid 19 semakin banyak,'' jelas Bupati, Senin (21/9).
Dia menyebutkan, berdasarkan pemetaan yang dilakukan Gugus Tugas Covid 19 Banyumas, status tingkat penyebaran Covid 19 di Banyumas sudah masuk zona oranye. Hampir setiap hari, dilaporkan adanya penambahan warga yang dari hasil tes PCR dipastikan positif Covid 19.
Bahkan penyebaran ini tidak hanya menimbulkan kluster-kluster Covid 19 di wilayah tertentu, namun juga di perkantoran. ''Saat ini juga ada dua pejabat Pemkab yang dipastikan positif Covid 19,'' kata dia.
Kedua pejabat tersebut, masing-masing berdinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinperkim). ''Meski pun positif, namun keduanya dalam kondisi sehat atau masuk kategori OTG,'' ucap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas Sadiyanto.
Meski OTG, Sadiyanto menyebutkan, keduanya tetap dirawat di rumah sakit. ''Saat ini sudah tidak ada kebijakan OTG bisa karantina mandiri di rumah. Kalau dipastikan positif, meski pun OTG harus dirawat di ruang isolasi rumah sakit,'' jelasnya.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati, ketentuan larangan menggelar rapat dan 50 persen pegawai Pemkab WFH, berlaku untuk untuk 14 hari ke depan atau hingga tanggal 5 Oktober 2020. Setelah itu, akan kita tinjau lagi,'' katanya.
Mengenai kebijakan larangan menggelar rapat, menurut Bupati, mencakup segala jenis rapat baik rapat koordinasi, rapat konsultasi atau jenis-jenis rapat lainnya. ''Prinsipnya segara jenis rapat ditiadakan dulu. Kecuali memang rapat yang mendesak untuk dilaksanakan, dan tidak bisa dilaksanakan melalui video conference,'' katanya.