jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menembak mati dua pelaku yaitu kurir dan bandar penyuplai narkoba jenis sabu di Jawa Timur, Senin (21/9/2020) dini hari.
Dua pelaku yang ditembak mati itu berinisial NK (41) asal Jatim dan R (22) warga Asal Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya terpaksa ditembak karena menyabetkan senjata tajam ketika hendak diringkus.
Keduanya ini merupakan seorang bandar dan kurir sabu-sabu terbesar nomor dua di Jatim. Mereka menginap disalah satu Hotel di kawasan Surabaya Utara, mereka disergap petugas saat mengambil tas berisi 20 bungkus berisi sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap tersangka karena melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam hingga salah satu anggotanya mengalami luka hingga mendapatkan lima jahitan.
"Saat tersangka akan mengambil paket tas berisi sabu, ternyata terdapat sebilah parang dan melakukan penyerangan. Satu anggota kami mengalami luka di bagian lengan sebelah kiri," terang Memo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian (kiri)
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas, keras dan terukur terhadap keduanya, karena terus berusaha merangsek dan mengabaikan tembakan peringatan," tambahnya.
Memo menjelaskan lebih lanjut, salah satu tersangka merupakan atasan dari tersangka Fajar Rizky (32), yang ditembak mati sepekan lalu karena berusaha melawan petugas.
"Salah satu tersangka ini adalah atasan dari tersangka yang kami lakukan tindakan tegas sepekan sebelumnya. Dan ini merupakan kaki tangan langsung dari UA bandar besarnya, yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO," urainya.
Setelah memberikan tindakan tegas, terukur dan keras, petugas berusaha memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit terdekat.
"Namun sangat disayangkan, keduanya meninggal saat dalam perjalanan," pungkasnya.
Selain menembak mati dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti tas ransel gunung berwana biru, beserta isinya 20 bungkus yang diduga berisi sabu dan sebilah parang.