REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono mengajukan cuti selama 71 hari ke depan karena maju sebagai peserta Pilkada Sukabumi, Jawa Barat.
"Surat pengajuan cuti sudah kami terima sejak 11 September 2020. Mereka mulai cuti setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan melaksanakan kampanye," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Budi Ardiyansyah di Sukabumi, Jumat (18/9).
Menurut dia, cuti tersebut berlaku mulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020. Selama masa cuti mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara, apalagi untuk kampanye.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2018, apabila kepala daerah di wilayah yang sama mencalonkan kembali, wajib cuti di luar tanggungan negara mulai masa kampanye.
Meski demikian, kata dia, belum tentu keduanya akan mengambil cuti karena saat ini pihaknya belum menetapkan kedua bakal calon petahana ini sebagai peserta pilkada. "Bisa saja dari hasil verifikasi syarat yang diajukan tidak memenuhi persyaratan," katanya.
Ia mengatakan bahwa mereka saat ini masih bertugas seperti biasa sebagai kepala daerah. Akan tetapi, tepat pada tanggal 26 September Bupati dan Wabup Sukabumi itu harus menanggalkan sementara jabatannya dan tidak mendapatkan fasilitas negara.
Seperti diketahui, Bupati dan Wabup Sukabumi sama-sama maju sebagai calon bupati. Adjo Sadjono berpasangan dengan Iman Adinugraha yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN). Adjo yang berlatar belakang eksekutif maju dari Partai Gerindra yang berkoalisi dengan PAN.
Sementara itu, Marwan Hahami yang juga politikus Partai Golkar berpasangan dengan Iyos Somantri (mantan Sekda Kabupaten Sukabumi). Pasangan ini diusung oleh koalisi Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, dan Partai NasDem.