Jumat 18 Sep 2020 23:14 WIB

Aceh Catat 239 Pasien Asal Luar Daerah Positif Covid-19

Total kasus positif Covid-19 di Aceh menjadi 239 orang.

Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Gerald Herbert
Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Aceh menyatakan pasien dari luar daerah yang terkonfirmasi positif virus corona di wilayah ini bertambah 62 orang per hari Jumat (18/9) ini, sehingga totalnya menjadi 239 orang.

Juru bicara Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani, di Banda Aceh, Jumat, mengatakan secara keseluruhan pasien luar daerah ini mencapai 239 orang, di antaranya 83 orang telah sembuh, tiga orang meninggal dunia, dan selebihnya masih dalam penanganan medis.

"Iya secara kumulatif 239 orang, itu angka kumulatif sejak awal terdeteksi kasus Covid-19 pertama di Aceh pada bulan Maret lalu," kata Saifullah.

Jubir yang akrab disapa SAG itu menjelaskan, pasien dengan keterangan luar daerah itu merupakan warga yang bukan pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal Aceh, tetapi warga provinsi manapun di Indonesia selain Aceh.

"Orang luar daerah ini misalnya mereka ada yang disebut para pekerja, kan mereka bukan KTP di Banda Aceh, Aceh Besar atau daerah lain. Karena bukan KTP Aceh makanya disebut pasien luar daerah," kata SAG.

Misalnya, kata SAG, seseorang datang ke Aceh, kemudian memiliki gejala menyerupai Covid-19 sehingga harus menjalani pemeriksaan sampel swab, dan ternyata hasilnya positif terinfeksi. Lanjut dia, penularannya bisa saja terjadi di wilayah Aceh atau di luar Aceh.

"Kemudian karena positif maka harus isolasi mandiri dan bertahan di Aceh, walaupun semula niatnya hanya berkunjung tiga atau empat hari di Aceh, tetapi dia harus bertahan disini karena positif, itu dinyatakan orang luar daerah," ujarnya.

Menurut SAG, Pemerintah Aceh telah melakukan upaya pengawasan mobilitas orang keluar dan masuk Aceh di wilayah perbatasan.

Namun, langkah antisipasi yang dilakukan di perbatasan hanya sebatas pemindaian suhu tubuh dan pemeriksaan surat keterangan tes cepat (rapid test) terkait Covid-19 yang tidak reaktif.

"Di surat keterangan rapid test itu dia tidak positif terinfeksi Covid-19 sehingga dia bisa masuk. Kemudian pada saat disini (Aceh), bisa saja dia bersentuhan dengan orang lain, atau ke tempat saudaranya disini yang meninggal dan ternyata positif Covid-19 sehingga dia kontak erat," ujarnya.

Kata SAG, selain pasien luar daerah Aceh, GTPP Covid-19 juga mencatat pasien luar negeri. Hingga kini warga luar negeri yang positif di Aceh dua orang, dan keduanya telah sembuh.

"Misalnya warga etnis rohingya di Lhokseumawe, katakanlah misalnya ada yang positif Covid-19, itu tidak mungkin kita catat sebagai pasien di Aceh, tapi pasien luar negeri," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement