Jumat 18 Sep 2020 18:40 WIB

Satu Paslon Dinyatakan Gugur di Pilkada Kabupaten Solok

Paslon Iriadi dan Agus dinyatakan tidak memenuhi syarat pada pemeriksaan kesehatan

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK - Calon bupati Solok di Pilkada serentak 2020 Iriadi Dt Tumanggung dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahapan pemeriksaan kesehatan sampai batas akhir, Senin (14/9). KPU Kabupaten Solok telah memberi waktu sampai Rabu (16/9) untuk melakukan pergantian calon. Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan, partai pengusung tidak kunjung mengajukan pergatian sehingga hampir dipastikan paslon yang diusung itu gagal ikut Pilkada 2020 Kabupaten Solok.

"Sampai kemarin malam waktu terakhir perbaikan partai pengusung Iriadi tidak ada yang datang melakukan perbaikan mengganti calon," kata Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi, Jumat (18/9).

KPU Solok akan menetapkan calon pada 23 September 2020 mendatang. Menurut Jons, Iriadi yang berpasangan dengan Agus Syahdeman belum benar-benar gugur karena keduanya sedang mengajukan sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok.

"Peluang mereka hanya pada sengketa di Bawaslu saja," ucap dia.

Pasangan Iriadi dan Agus diusung koalisi Partai Demokrat, PDIP dan Hanura. Selain pasangan ini, ada tiga paslon lagi yang mendaftar untuk bupati dan wakil bupati Kabupaten Solok. Yakni Epyardi Asda-Jon Firman Pandu dari koalisi PAN-Gerindra, Desra Ediwan Anantanur-Adli dari koalisi Golkar-PKS, dan Nofi Candra-Yulfadri dari koalisi Nasdem-PPP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement