REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak dua pengusaha rumah makan yang terjaring Operasi Yustisi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur ditetapkan bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9).
Mereka bersalah lantaran terbukti melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Jakarta. Sebab, mereka kedapatan menyediakan pelayanan makan di tempat dan menyebabkan kerumunan warga.
Camat Ciracas, Mamad yang juga mendatangi persidangan itu mengatakan kedua pemilik tempat makan dikenakan denda administrasi dan penutupan sementara. "Satu kena sanksi segel tiga kali 24 jam dan denda Rp 5 juta. Sedangkan satu lagi kena sanksi segel tiga kali 24 jam dan denda Rp 500 ribu," kata Mamad, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/9).
Sebenarnya, ada tiga pengusaha yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat itu. Namun, satu pengusaha tidak terbukti bersalah, yakni menimbulkan kerumunan warga.
Kasatpol PP Jakarta, Timur Budhy Novian menjelaskan satu pengusaha itu awalnya diduga menyediakan layanan makan di tempat. "Jadi dia disangka menyediakan makan di tempat. Namun, tidak ada bukti pendukung foto dan dokumentasi. Atau penjelasan bukti-bukti yang mengarah ke sana," kata Budhy.
Kendati tidak terbukti bersalah, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap rumah makan itu. Nantinya jika ditemukan bukti kuat, pihaknya akan kembali memberikan sanksi.
Budhy berharap persidangan kali ini bisa menjadi pelajaran kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama untuk para pemilik usaha rumah makan.