Jumat 18 Sep 2020 16:13 WIB

PNS Banyumas Dilarang Pakai Masker Scuba

PNS Banyumas disarankan memakai masker yang direkomendasikan WHO.

PNS Banyumas Dilarang Pakai Masker Scuba.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
PNS Banyumas Dilarang Pakai Masker Scuba.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS menggunakan masker scuba. Masker tersebut dinilai kurang efektif menangkal penularan Covid-19.

Kabar mengenai larangan penggunaan masker scuba tersebut diketahui setelah foto surat bernomor 440/2381/2020 yang ditandatangani Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Saptono Supriyanto beredar melalui Whatsapp, Jumat (18/9).

Baca Juga

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Banyumas Saptono Supriyanto mengakui jika telah mengeluarkan surat yang berisi larangan penggunaan masker scuba tersebut. "Untuk internal Satpol PP memang kami tekankan tidak menggunakan masker scuba sesuai dengan perintah Pak Bupati (Bupati Banyumas Achmad Husein), karena kami kan di garda terdepan," katanya.

Ia mengatakan larangan penggunaan masker scuba tersebut selain ditujukan melindungi diri sendiri, juga untuk melindungi orang lain. Menurut dia, surat larangan penggunaan masker scuba bagi PNS dan non-PNS di lingkungan Satpol PP Kabupaten Banyumas itu sebagai tindak lanjut dari perintah Bupati Banyumas saat rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Banyumas beberapa waktu lalu.

"Saya kurang tahu apakah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya sudah membuat larangan itu atau belum. Kami sosialisasikan di internal Satpol PP dulu, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama semuanya sudah memakai masker yang sesuai rekomendasi, tidak scuba lagi," jelasnya.

Pegawai di lingkungan Satpol PP Kabupaten Banyumas disarankan menggunakan masker sesuai dengan rekomendasi organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO), yakni masker kain tigas lapis, masker bedah dua lapis atau tiga lapis, dan masker N95. Disinggung mengenai kemungkinan Satpol PP Kabupaten Banyumas akan melakukan penertiban penggunaan masker scuba khususnya di lingkungan Pemkab Banyumas, Saptono mengatakan masih menunggu perintah dari pimpinan.

Bupati Banyumas Achmad Husein membenarkan adanya larangan penggunaan masker scuba dan akan diberlakukan secara bertahap meskipun saat ini baru ditujukan untuk PNS dan non-PNS di lingkungan Pemkab Banyumas. "Secara bertahap. Sebenarnya Pemkab Banyumas sudah bagikan tiga juta masker kain standar," katanya melalui Whatsapp.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement