JAKARTA—Pemerintah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang berpotensi menjadi ajang berkumpulnya massa. Dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020, masih dibolehkan kampanye pengumpulan massa di tengah pandemi Covid-19. Di pasal 63 mengatur kampanye seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser...
Berita Lainnya