REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK -- Jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Lebak, Banten, sampai dengan Kamis bertambah menjadi 125 orang dari sebelumnya 111 orang.
"Kamis hari ini mencatat bertambahnya kasus corona sebanyak 14 orang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Kamis (17/9).
Pasien positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, namun juga ada yang dirawat di RSUD Banten.
Sebagian besar pasien positif corona itu hasil kasus pelacakan dengan melakukan pemeriksaan tes usap. Potensi penularan Covid-19 akibat mereka mengabaikan protokol kesehatan, antara lain tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan tidak mencuci tangan menggunakan sabun.
Selain itu, mereka kerap kali berada di lokasi kerumunan dan keramaian. "Kami mengoptimalkan kegiatan sosialisasi agar masyarakat dapat menaati protokol kesehatan agar terlindungi dari ancaman penyakit yang mematikan itu," katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, warga terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 125 orang, di antaranya 40 orang dinyatakan sembuh, 81 orang menjalani isolasi, dan empat orang dilaporkan meninggal dunia.
Pemerintah Kabupaten Lebak kini mulai melakukan penindakan terhadap warga yang melanggar protokol Covid-19 sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Perbup tersebut memberikan sanksi denda Rp 150 ribu bagi warga yang tidak memakai masker dan pelaku usaha Rp 25 juta. "Kami minta warga agar menaati protokol kesehatan guna mencegah Covid-19," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiyono mengatakan pihaknya menutup sementara Puskesmas Pajagan Kecamatan Sajira setelah empat pegawai dinyatakan positif Covid-19.
Saat ini, petugas tengah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di gedung dan ruangan puskesmas setempat guna mencegah corona. "Kami kembali membuka pelayanan setelah ada rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak," katanya.