REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Buron kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 4,6 miliar, M Zakaria, berhasil diringkus petugas Kejaksaan Negeri Purwokerto.
''Tersangka kami tangkap, saat sedang berada di bangunan milik kakaknya di Kelurahan Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat,'' jelas Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, Kamis (17/9).
Menurutnya, kasus yang ditimpakan pada Zakaria ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena sudah ditetapkan dalam putusan kasasi. ''Dalam sidang di PN Purwokerto, hakim menjatuhkan vonis bebas. Namun saat sidang kasasi, hakim yang menyidangkan kasus ini menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara. Putusan itu, ditetapkan pada Mei 2019,'' jelasnya.
Namun saat petugas Kejari Purwokerto akan melakukan eksekusi, Zakaria ternyata sudah melarikan diri. ''Kami sudah bergerak melakukan pencarian ke beberapa kota, seperti ke Tasikmalaya dan Yogyakarta. Namun akhirnya kami tangkap di rumahnya, bersama dengan petugas dari kepolisian Polresta Banyumas,'' katanya.
Menyusul penangkapan ini, Sunarwan menyatakan, terpidana akan langsung menjalani eksekusi dengan menjalani hukuman. Dia juga menyebutkan, kasus tersebut berawal dari jual beli tanah milik terpidana pada tahun 2014. Saat itu, terpidana menjual sebidang tanah di Kota Purwokerto dengan lima sertifikat kepada korban bernama Niko.
Saat itu, kelima sertifikat tanah tersebut berada di bank sebagai agunan kredit terpidana. ''Janjinya, uang pembayaran tanah tersebut akan disetorkan ke bank agar kelima sertifikat tersebut bisa diambil,'' jelasnya.
Namun belakangan diketahui, tanah berikut sertifikat yang sudah diambil tersangka, dijual lagi pada orang lain. ''Hal ini yang menyebabkan Niko melaporkan kasusnya kepada kepolisian,'' katanya.