Kamis 17 Sep 2020 22:43 WIB

Pemprov DKI Kumpulkan Rp 2,4 M dari 164 Ribu Pelanggaran

Pemprov DKI lakukan operasi tertib masker dan menemukan 164 ribu tak pakai masker

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Satpol PP membuat berita acara saat melakukan pengawasan PSBB di salah satu tempat usaha di Kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (15/9). Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat untuk mematuhi dan tertib aturan yang berlaku selama PSBB di DKI Jakarta.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Petugas Satpol PP membuat berita acara saat melakukan pengawasan PSBB di salah satu tempat usaha di Kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (15/9). Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat untuk mematuhi dan tertib aturan yang berlaku selama PSBB di DKI Jakarta.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satpol PP terus berupaya melakukan operasi tertib masker untuk mendisiplinkan warganya mengenakan masker. Hasilnya, Satpol PP DKI Jakarta menjaring sedikitnya 164 ribu orang yang tidak memakai masker dan mendapat hukuman membayar denda uang dan terkumpul sedikitnya Rp 2,4 miliar.

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengaku pihaknya terus menerus melakukan pengawasan pemakaian masker sejak awal pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) terjadi di Jakarta. 

"Kami sangat concern melakukan operasi tertib masker dan hasilnya lebih dari 164 ribu orang kami jangkau untuk mendapatkan upaya pendisiplinan," ujarnya saat bicara di konferensi virtual BNPB bertema Mencari Formal Ideal Disiplin Protokol Kesehatan Saat Pandemi Covid-19, Kamis (17/9).

Ia menambahkan,164 ribu orang ini telah dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu maupun melakukan kerja sosial yaitu bersih-bersih di sarana prasarana umum yang ada. Denda ini diakui telah dibayar oleh pelanggar di rekening yang ditentukan pemprov DKI Jakarta dan pihaknya mencatat terkumpul sedikitnya Rp 2,4, miliar. 

"Uang ini menjadi penerimaan daerah," ujarnya.

Terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020 kemarin hingga 14 hari ke depan, ia menyebutkan ada beberapa kebijakan dan pengaturan-pengaturan yang berbeda dibandingkan masa PSBB transisi. Diantaranya tidak boleh makan di tempat dan hanya bisa take away atau pesan antar. Pihaknya mengaku melakukan pengawasan lapangan dan melihat kini tinggal sedikit orang yang melakukan pelanggaran. 

"Kami mencari orang yang tidak memakai masker di ruang publik agak sulit, lebih banyak orang patuh dibandingkan yang tidak patuh, lebih banyak orang yang disiplin menggunakan masker dibandingkan tidak menggunakannya. Jadi di ruang publik masyarakat sudah banyak menggunakannya," katanya.

Kendati demikian, Arifin meminta perkantoran, tempat-tempat usaha membentuk tim satuan tugas (satgas) internal. Ia menyebutkan tugas satgas ini adalah untuk memastikan seluruh ketentuan protokol kesehatan Covid-19 benar-benar dilakukan, baik di tempat kerja maupun usaha. 

"Kami berupaya seluruh keluarga ketika melakukan aktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker sebagai upaya untuk menghindari penularan Covid-19," katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan operasi yustisi di 40 kecamatan yang tersebar di lima wilayah/daerah administrasi Jakarta. Ia menyebutkan upaya ini untuk memastikan seluruh ketentuan protokol kesehatan Covid-19 diterapkan masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan disiplin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement