Kamis 17 Sep 2020 20:30 WIB

KPU Izinkan Konser, Mahfud: Pasti Berbahaya

Konser musik berpotensi menciptakan klaster baru penularan Covid-19.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan gelaran konser musik pada masa kampanye Pilkada serentak 2020 akan berbahaya bagi penularan Covid-19. Karena itu, Mahfud menyatakan akan mengkaji izin menggelar konser dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Konser itu nanti wujudnya pasti dangdutan itu. Pasti berbahaya. Nanti akan kita aturlah. Tapi saya tidak bisa jawab sekarang. Nanti kita akan atur," kata Mahfud di Padang, Kamis (17/9).

Baca Juga

Mahfud menilai, menggelar konser musik pada kampanye memang tidak melanggar aturan pilkada, tetapi jelas melanggar aturan pemerintah tentang penanganan Covid-19. Ia menyatakan konser musik tidak diperbolehkan karena berpotensi menciptakan klaster baru penularan virus corona. 

"Nanti akan dibicarakan dalam dua hari ke depan ini," ujar Mahfud. 

Sebelumnya, KPU tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye, di antaranya konser pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Namun, kegiatan itu dilaksanakan dengan berbagai catatan karena berada dalam situasi pandemi Covid-19.

"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Rabu (16/9).

Karena itu, KPU tetap mengizinkan bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang pemilu. Namun, harus ada penyesuaian dengan situasi pandemi yang terjadi saat ini.

"Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," katanya.

Pada realisasinya nanti, model kampanye tersebut, kata dia, frekuensinya diatur dibatasi. Hal itu juga merujuk pada kondisi daerah tempat menyelenggarakan pilkada. Untuk menentukan situasi daerah dan model kampanye apa yang mungkin dilaksanakan dalam kondisi pandemi, lanjut dia, perlu rapat koordinasi dengan pihak terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement