Jumat 18 Sep 2020 00:16 WIB

Denda Lepas Masker di DKI, Satgas: Mohon Patuhi

Pergub dibuat untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin hari bertambah.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Direktur INDOHUN sekaligus Guru Besar FKM UI, Prof Drh Wiku Adisasmito MSc PhD
Foto: Istimewa
Direktur INDOHUN sekaligus Guru Besar FKM UI, Prof Drh Wiku Adisasmito MSc PhD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat mematuhi peraturan yang dibuat masing-masing pemerintah daerah terkait penegakan disiplin protokol kesehatan. Salah satunya, pendisiplinan terhadap pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta yang diatur melalui Pergub DKI Jakarta nomor 79 tahun 2020. 

Aturan tersebut belakangan diprotes sejumlah pihak karena dianggap kurang relevan dalam beberapa kasus. Misalnya, denda atau sanksi tetap diberikan kepada pengendara mobil pribadi yang tidak menggunakan masker. 

Media sosial pun sempat dibuat heboh karena ada unggahan mengenai seseorang yang diberi sanski karena tidak mengenakan masker saat mengemudikan mobilnya. Padahal, dirinya seorang diri di dalam mobil dan kendaraan yang ia tumpangi bukan angkutan umum seperti taksi online. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta, agar masyarakat tetap patuh terhadap aturan tersebut. Bagaimanapun, katanya, Pergub DKI tersebut dibuat demi kepentingan umum. Apalagi ibu kota juga sedang berjuang sekuat tenaga menekan angka penularan Covid-19 yang semakin hari terus bertambah. 

"Jadi mohon ikuti peraturan tersebut karena itu adalah bagian dalam upaya melindungi diri kita dan seluruh masyarakat dalam tertular," kata Wiku dalam keterangan pers di kantor presiden, Kamis (17/9). 

Mengacu pada Pasal 4 Pergub DKI nomor 79 tahun 2020, memang tidak dijelaskan secara rinci mengenai penggunaan masker oleh pengendara mobil pribadi yang sedang sendirian. Pasal tersebut mengatur, setiap orang di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu meliputi penggunaan masker yang menutup bagian hidung, mulut, dan dagu dalam tiga momen. 

Pertama, saat berada di luar rumah. Kedua, saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Ketiga, saat menggunakan kendaraan bermotor. 

Dalam operasi yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang digelar selama dua hari oleh aparat gabungan di DKI Jakarta sejak Senin (14/9) hingga Selasa (15/9), tercatat ada 9.734 pelanggar. Sebanyak 2.971 warga diberikan teguran, 6.279 warga yang diberikan sanksi sosial di lapangan, dan 484 orang membayar denda.

Nilai dendanya, baik dari pemerintah provinsi, TNI, dan Polri serta kejaksaan dan pengadilan terkumpul sebesar Rp 88.660.500. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement