REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Tokoh ulama di Tasikmalaya ikut mengomentari penggagalan penyelundupan belasan kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil digagalkan aparat gabungan di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu (16/9). Tokoh ulama Tasikmalaya, ustaz Maman Suratman mengatakan, kejadian itu membuktikan peredaran sabu-sabu di masyarakat masih cukup gencar.
Menurut Pimpinan Pesantren As Sunnah Kota Tasikmalaya itu, penggagalan pengiriman tersebut menunjukan bahwa peredaran sabu-sabu di Tasikmalaya masih gencar. Apalagi penggagalan itu dilakukan di Tasikmalaya.
"Artinya ini sangat memukul kita dan kita sangat sedih dengan temuan ini. Ini bisa diindikasikan, di Tasikmalaya masih banyak peredaran sabu-sabu," kata dia, Kamis (17/9).
Dia menambahkan, kejadian itu harus menjadi peringatan untuk masyarakat Tasikmalaya. Masyarakat diminta senantiasa memeprhatikan lingkungan sekitarnya.
"Kita harus bekerja sama untuk mendeteksi lebih dini mengenai peredaran narkotika. Sebelumnya kan sudah banyak juga kasus narkotika di Tasikmalaya," kata dia.
Ustaz Maman juga berharap, aparat tak pandang bulu dalam mengungjap jaringan narkotika di Tasikmalaya. Sebab, narkotika adalah musuh bersama yang dapat menjadi sumber kejahatan lainnya.
Kendati demikian, dia mengapresiasi, kesigapan aparat BNN dan polisi yang bisa melakukan penggagalan peredaran sabu-sabu ke Tasikmalaya. Dengan bagitu, ada banyak nyawa orang yang akan terselamatkan di Tasikmalaya.
Sebelumnya, pengiriman narkotika jenis sabu-sabu sekira 13 kilogram berhasil digagalkan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di wilayah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/9) sore. Sebanyak tiga orang tersangka ditangkap dalam operasi itu.
Berdasarkan pantauan Republika, narkotika yang dibungkus dalam karung itu diselundupkan dalam bus antarkota antarprovinsi (AKAP) Pelangi, jurusan Medan-Tasikmalaya bernomor polisi BL 7308 AK beserta sopir dan kondektur yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Narkotika itu ditaruh di tempat yang telah dimodifikasi, di bawah jok sopir bus. Rencananya, narkotika itu akan diedarkan di wilayah Tasikmalaya.
Ketika aparat melakukan operasinya, di dalam bus itu terdapat tiga orang, yaitu sopir berinisial H (47 tahun), kondektur berinisial AM (40), dan seorang penumpang berinisial E (47). Ketiga orang itu saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah ditemukan adanya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, bus dan para tersangka sempat dibawa ke Polsek Rajapolah, Polresta Tasikmalaya. Setelah beberapa jam diperiksa, tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Jabar di Bandung pada sekira pukul 23.50 WIB.