Kamis 17 Sep 2020 16:30 WIB

Dugaan Pidana Kebakaran Gedung Kejakgung Diminta Diusut

Jaksa Agung diminta menonaktifan pihak yang diduga terlibat dalam kebakaran gedung.

Rep: Arif Satrio Nugroho/Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Suasana kebakaran yang melanda gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Sabtu (22/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana kebakaran yang melanda gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Sabtu (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta dugaan pidana dalam kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung diusut tuntas dengan transparan. Ia pun meminta, Jaksa Agung ST Burhanuddin tak segan menonaktifkan pegawainya bila terlibat dalam kebakaran itu.

"Saya minta JA menonaktifkan siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap kebakaran besar yang mengakibatkan negara rugi Rp 1,1 triliun tersebut," ujar Pangeran Khairul saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (7/9).

Politikus PAN ini mendukung penuh pihak kepolisian mengusut tuntas siapapun yang terlibat tanpa pandang buluh. Sebab, dari bukti-bukti mengandung unsur pidana, maka harus dihukum sesuai dengan ketentuan perundangan.

Komisi III juga meminta agar penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntable agar tidak menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan di masyarakat. "Apalagi saat ini sedang dilaksanakan penyelidikan terhadap beberapa kasus besar," kata Pangeran.

Ia mengatakan, kekhawatirannya bukan tanpa alasan. Sebab, gedung yang terbakar salah satunya adalah gedung tempat bekerja tersangka kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengatakan, pengusutan tersebut harus tuntas untuk mengungkap siapa yang melakukan pembakaran. "Apa motif yang melakukan pembakaran tersebut  serta siapa-siapa pihak yangg terlibat dalam pembakaran kantor gedung kejaksaan," ujar dia.

Dia menilai, hal ini penting agar persepsi masyarakat tentang dugaan untuk menghilangkan barang bukti keterlibatan oknum aparat kejaksaan dalam kasus yang sementara ditangani kejaksaan, dapat terjawab.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menduga ada unsur pidana di balik kebakaran gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Walau demikian, Polri menyebut masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor menggunakan instrumen, serta pemeriksaan 131 saksi dan beberapa yang sedang, kemudian mendapatkan keterangan-keterangan yang kita butuhkan, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (17/9)

Adapun kebakaran gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu (22/8). Api diduga berasal dari lantai enam yang kemudian menjalar ke seluruh gedung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement