Kamis 17 Sep 2020 16:29 WIB

Tujuh Resto di Green Terrace TMII Disanksi Tutup Sementara

Petugas gabungan terus memperketat pengawasan aturan PSBB di tempat kuliner.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas menempelkan stiker disegel sementara toko pakaian yang masih buka saat PSBB di salah satu pusat perbelanjaan.
Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA/
Petugas menempelkan stiker disegel sementara toko pakaian yang masih buka saat PSBB di salah satu pusat perbelanjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga personel Sudin Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Timur hari ini melakukan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tujuh restoran di kawasan Green Terrace, TMII, Cipayung. Hasil temuan petugas, satu restoran melanggar aturan PSBB, dan disanksi dengan ditutup sementara.

Kasudin Parekraf Jakarta Timur, Rus Suharto mengatakan, penutupan sementara tersebut dilakukan karena restoran ini masih melayani makan di tempat. "Selanjutnya, restoran pelanggar aturan PSBB ini kami berikan sanksi tutup sementara," kata Rus, Kamis (17/9).

Ia menjelaskan, pengawasan itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari Pergub No 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain melakukan pengawasan, pihaknya juga terus mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) kepada pemilik/pengelola restoran.

"Harapannya, para pemilik/pengelola tempat usaha senantiasa mematuhi aturan agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan," ujar dia.

Petugas gabungan dari Dinas di Pemprov DKI memang terus memperketat pengawasan aturan PSBB di sejumlah tempat usaha kuliner. Seperti yang dilakukan di wilayah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Pengetatan pengawasan dilaksanakan sesuai pemberlakuan aturan PSBB mulai 14-27 September mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement