REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Pengiriman narkotika jenis sabu-sabu sekira 13 kilogram berhasil digagalkan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di wilayah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/9) sore. Sebanyak tiga orang tersangka ditangkap dalam operasi itu.
Narkotika yang dibungkus dalam karung itu diselundupkan dalam bus antarkota antarprovinsi (AKAP) Pelangi, jurusan Medan-Tasikmalaya bernomor polisi BL 7308 AK beserta sopir dan kondektur yg diduga membawa narkotika jenis sabu. Narkotika itu ditaruh di tempat yang telah dimodifikasi, di bawah jok sopir bus. Rencananya, narkotika itu akan diedarkan di wilayah Tasikmalaya.
Ketika aparat melakukan operasinya, di dalam bus itu terdapat tiga orang, yaitu sopir berinisial H (47 tahun), kondektur berinisial AM (40), dan seorang penumpang berinisial E (47). Ketiga orang itu saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah ditemukan adanya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, bus dan para tersangka sempat dibawa ke Polsek Rajapolah, Polresta Tasikmalaya. Para tersangka itu menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam. Sementara bus yang digunakan untuk mengangkut narkotika itu juga digeledah untuk mencari barang bukti lainnya.
Aparat bahkan sempat memanggil jasa tukang las untuk membongkar tempat persembunyian khusus di dalam bus. Namun, hingga menjelang tengah malam tak ditemukan barang bukti lainnya.
Setelah beberapa jam diperiksa, tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Jabar di Bandung pada sekira pukul 23.50 WIB. Sebelum dibawa ke Bandung, ketiga tersangka itu juga sempat menjalani uji cepat (rapid test) Covid-19 dan hasilnya negatif. Aparat yang bertugas di lapangan pada Rabu malam belum dapat memberikan keterangan lantaran kasus masih dalam pengembangan.
Kepala BNN Provinsi Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif, Kamis (17/9) membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka dengan barang bukti seberat 13 kilogram sabu. "Pengungkapan ini merupakan hasil operasi bersama antara BNN, BNNP Jabar, BNNK Tasikmalaya, dan Polresta Tasikmalaya," katanya.