Kamis 17 Sep 2020 13:44 WIB

Tiga Emak Pemotongan Bendera Merah Putih Jadi Tersangka

Ketiganya, saat ini, ditahan di Mapolres Sumedang.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Bendera Merah Putih
Foto: SENO/ANTARA
Bendera Merah Putih

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tiga orang emak berinisial P, A, dan DY yang terlibat dalam aksi memotong bendera merah putih menggunakan gunting di Sumedang dan viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sumedang. Ketiganya, saat ini, ditahan di Mapolres Sumedang.

"Setelah dilakukan gelar perkara, ada dua alat bukti maka penyidik menetapkan (tiga emak-emak) sebagai tersangka. Barang bukti yang ada handphone, gunting dan serpihan bendera merah putih," ujar Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet saat dihubungi, Kamis (17/9).

Menurutnya, pihaknya menetapkan ketiga emak-emak tersebut sebagai tersangka. Sebab, tindakan mereka memotong bendera merah putih. Selain itu, katanya, peristiwa tersebut menyulut masyarakat merasa tidak berterima dengan tindakan itu.

"Kalau lambang bendera masih bisa dengan cara lain (tidak digunting), lambang negara patut di junjung tinggi dan banyak orang yang merasa keberatan," ujarnya.

Katanya, peran P yaitu menggunting bendera merah putih, DY yang merekam kejadian tersebut menggunakan kamera dan A membantu memegang bendera. Ia mengatakan ketiganya dikenakan pasal 66 juncto 24 UU 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Logo Kebangsaan dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Menurutnya, pihaknya juga sedang memeriksa pengunggah video tersebut berinisial I sebagai saksi. Dia mengatakan, pihaknya sedang meminta pendapat ahli apakah unggahan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran undang-undang informasi transaksi elektronik.

"Jadi sedang berkoordinasi dengan ahli apakah (unggahan video) masuk di ITE atau bukan," katanya.

Kasatreskrim menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari P yang mengunggah konten video ke whatsapp. Selanjutnya, terdapat orang berinisial I yang mengunggah video tersebut ke media sosial tiktok.

"Sebenarnya, mereka tidak mengunggah di Tiktok, ibu ini hanya mengunggah di status WA-nya kalau menurut keterangan dari ibunya ketidaksengajaan dia mengunggah di status. Terus ada yang mengunggah lagi di tiktok baru kita tahu apa dan kejadiannya di mana terus siapa pelakunya, dari situlah awalnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan emak-emak tersebut memotong bendera dengan gunting untuk mengingatkan anaknya penyandang disabilitas agar tidak selalu memegangi bendera merah putih. Menurutnya, motivasi emak tersebut untuk memberikan efek jera kepada anaknya

"Dalam penyelidikan pemeriksaannya ini bahwa seorang ibu yang menyobek (menggunting) bendera tersebut adalah untuk mengingatkan atau memberi efek jera kepada anaknya. Kebetulan anaknya itu mengalami gangguan mental atau disabilitas, dimana setiap harinya anak tersebut itu kemana-mana, baik tidur, atau bermain, dan sebagainya selalu memegang bendera merah putih," ujarnya, Rabu (16/9).

Menurutnya, karena anaknya sudah sering memegangi bendera merah putih membuat ibunya marah. Sehingga katanya melakukan aksi memotong bendera merah putih tersebut dengan gunting.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement