Kamis 17 Sep 2020 11:37 WIB

Sleman Sosialisasikan Lagi Izin Pendirian Rumah Ibadah

Total rumah atau tempat ibadah yang sudah ber IMB pada 2019 sebanyak 2.277.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Rumah ibadah (Ilustrasi)
Rumah ibadah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bakesbangpol Sleman menyosialisasikan lagi Peraturan Bupati Sleman Nomor 12.2 Tahun 2019. Disosialisasikan dua hari, 15-16 September 2020, perbup itu berisi izin mendirikan bangunan rumah ibadah dan tempat ibadah.

Kepala Bakesbangpol Sleman, Heri Sutopo mengatakan, sosialisasi dilaksanakan secara daring di Aula Unit I Komplek Pemda Sleman. Dihadiri beragam komponen meliputi kapanewon, kalurahan, Forum Kerukunan Umat Beragam dan OPD terkait.

Ia menuturkan, saat ini di Kabupaten Sleman banyak rumah ibadah yang sudah dibangun lama, namun belum memiliki izin. Karenanya, sosialisasi jadi satu wujud fasilitasi dari pemerintah daerah agar masyarakat tenteram, dan rukun.

"Agar semua bisa menjalankan ibadah dengan baik, maka rumah ibadah yang ada agar diinventarisir kemudian didaftarkan untuk mendapatkan izin," kata Heri, Rabu (16/9).

Heri mengungkapkan, total rumah atau tempat ibadah di Kabupaten Sleman yang sudah ber IMB pada 2019 sebanyak 2.277. Kemudian, untuk tahap II ini Sleman sedang dalam proses menginventarisir kembali agar dapat tercatat jumlahnya.

Salah satu narasumber sosialisasi sekaligus mewakili FKUB Kabupaten Sleman, Nadjmuddin menuturkan, sebuah rumah atau tempat ibadah yang memiliki izin akan menjadi resmi. Serta, mendapatkan perlindungan hukum oleh negara.

"Juga, akan memberikan rasa tentram dalam melaksanakan ibadah bagi penganutnya dan mendapatkan keadilan dari pemerintah seperti bila terjadi penggusuran, mendapat bantuan renovasi maupun pembangunan," ujar Nadjmuddin.

Ia menerangkan, pendirian rumah ibadah terdiri dari tiga tahap. Dimulai dari mengajukan surat permohonan rekomendasi ke FKUB Kabupaten Sleman, lalu akan dilakukan verifikasi administrasi dan lapangan, dan dikeluarkan rekomendasi.

Pengajuan surat permohonan dilampiri dokumen seperti status tanah dan berita acara sosialisasi pendirian. Dibuktikan daftar hadir, pengguna 90 orang dan pendukung 60 orang, dilengkapi foto copy KTP legalisir desa atau notaris.

"Dokumen lain susunan pengurus rumah ibadah dan panitia pembangunan, denah lokasi, gambar dan RAB, keterangan batas tanah dan bila berbadan hukum, maka melampirkan foto copy akte pendirian serta SK Menkumham dan NPWP Yayasan," kata Nadjmuddin.

Pengurusan rumah ibadah yang sudah berdiri sebelum Perbup diberi kemudahan atau dispensasi dalam mendapat IMB. Bisa melapor ke KUA untuk identifikasi, dan KUA akan membuat laporan ke Bakesbangpol dan akan dilakukan kajian tim.

Setelah itu, tim verifikasi akan memberikan surat hasil verifikasi ke bupati untuk mendapatkan dispensasi. Kemudian, rumah ibadah akan membuat surat permohonan kepada bupati untuk mendapatkan IMB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement