REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan memperluas operasi tertib protokol kesehatan dengan memberikan sanksi sosial hingga denda terhadap warga yang tidak memakai masker atau melanggar aturan protokol kesehatan lainnya.
"Hal itu untuk menindaklanjuti arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut BPandjaitan terkait penanganan Covid-19 lewat konferensi video," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus MHartopo saat rapat koordinasi di Command Center Diskominfo Kudus, Rabu (16/9).
Ia mengungkapkan konferensi video bersama Menko Marves dalam rangka menekan angka peningkatan Covid-19 di Provinsi Jateng. Pasalnya, kata dia, berdasarkan data Kemenko Marves, Kota Semarang memiliki penyebaran tertinggi Covid-19 disusul Kabupaten Kudus untuk wilayah Jateng.
"Perlu diketahui hasil vidcon dengan Menko, harapannya bagaimana kami bisa menekan angka kematian. Sedangkan untuk angka kesembuhan sudah lumayan baik," ujarnya.
Ia mengatakan segera melakukan upaya nyata dalam menyikapi hal tersebut, di antaranya dengan melakukan operasi secara masif dalam menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam operasi yustisi kedisiplinan protokol kesehatan, kata dia, akan diperluas sehingga tidak hanya di wilayah perkotaan, melainkan hingga ke perdesaan.
Untuk itu, dia mengajak para camat bersama Forkopimcam supaya aktif melakukan operasi protokol kesehatan di wilayah masing-masing. "Operasi yustisi diperlebar sampai ke bawah yang akan didukung TNI maupun Polri. Perlu disikapi bersama langkah konkretnya, camat pun harus aktif koordinasi terkait masalah Covid-19 di wilayahnya," ujarnya.
Ia optimistis gugus tugas Covid-19 sudah berusaha dan bekerja keras untuk mengurangi Covid-19 di Kudus. Akan tetapi, lanjut dia, dengan tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat yang belum maksimal, operasi harus diadakan terus menerus.