REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Pers menargetkan sebanyak 1.700 wartawan di 34 provinsi dapat mengikuti pelatihan dan uji kompetensi wartawan pada 2021.
"Uji kompetensi wartawan di 34 provinsi untuk kategori sertifikasi tingkat utama, madya, dan muda. Dengan target seluruhnya tahun depan, 1.700 wartawan," ujar anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Untuk pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW), Dewan Pers akan bekerja sama dengan 18 lembaga uji aktif yang telah ditunjuk oleh Dewan Pers. Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan peningkatan kompetensi jurnalis untuk tahun 2021 sebesar Rp 10 miliar lebih.
Selain itu, Dewan Pers juga menargetkan 85 persen penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap kasus pers serta melaksanakan pendataan dan verifikasi faktual terhadap 350 perusahaan pers pada 2021.
Asep mengatakan bahwa pelaksanaan pendataan dan verifikasi faktual itu dilakukan Dewan Pers agar semua perusahaan pers memenuhi semua ketentuan standar perusahaan pers.
Verifikasi faktual perusahaan pers dilakukan Dewan Pers dengan mengadakan kunjungan langsung ke lokasi perusahaan di daerah-daerah. Selanjutnya, seluruh perusahaan pers yang telah dinilai memenuhi persyaratan dapat melakukan verifikasi administrasi secara daring melalui aplikasi.
"Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk layanan aduan masyarakat terhadap kasus pers untuk tahun 2021 sebesar Rp 2,2 miliar," katanya.
Sementara, anggaran yang dialokasikan untuk pendataan dan verifikasi faktual perusahaan pers untuk tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar.
Adapun Dewan Pers mengajukan total kebutuhan anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp 35.614.034.000 yang terdiri dari alokasi anggaran kegiatan tugas dan fungsi Dewan Pers sebesar Rp 23.623.175.000, serta program dukungan manajemen berupa anggaran kesekretariatan, layanan perkantoran, dan belanja modal sebesar Rp 11.990.859.000.
"Kami akan berupaya melakukan optimalisasi pencapaian target program kegiatan, sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Pers sebagaimana diamanatkan dalam pasal 15 Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Asep.