Rabu 16 Sep 2020 19:35 WIB

Pandemi, Momentum Perbaikan Manajemen Perusahaan Konsultan

27 persen perusahaan jasa konsultan terpaksa gulung tikar terdampak pandemi Covid-19.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Anggota DPR Fraksi PKB, Nur Yasin
Foto: Dok. Istimewa
Anggota DPR Fraksi PKB, Nur Yasin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI Nur Yasin mengatakan, pandemi Covid-19 sangat berdampak buruk kepada perusahaan jasa konsultan di Indonesia. Setidaknya, ada 27 persen perusahaan jasa konsultan yang terpaksa gulung tikar.

"Oleh karena itu inovasi dan langkah terobosan harus dilakukan agar perusahaan jasa konsultan bisa bertahan serta melawati masa pandemi dengan selamat,” ujar Nur dalam webinar perayaan HUT ke-38 Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo), Rabu (16/9).

Mantan ketua DPP Inkindo itu menjelaskan, perlambatan ekonomi tengah terjadi saat pandemi. Hal tersebut memberi efek domino terhadap penurunan jasa konsultasi di segala bidang.

“Kami berharap agar perusahaan jasa konsultasi yang saat ini masih bertahan melakukan berbagai langkah terobosan untuk mengurangi biaya produksi," ujar Nur.

Namun, pandemi Covid-19 bisa menjadi momentum bagi perusahaan jasa konsultan untuk melakukan efisiensi manajamen. Pasalnya, banyak pekerjaan yang bisa diselesaikan dengan menggunakan teknologi informasi. 

Berbagai pertemuan dan rapat dapat dilakukan secara daring. Hal itu dapat menghemat berbagai pengeluaran lain, seperti biaya transportasi dan akomodasi.

"Kondisi ini memunculkan peluang agar kita bisa menekan pengeluaran untuk sewa kantor yang biasanya butuh biaya besar. Saat ini kita hanya butuh kantor sebagai simbol terkait aturan domisili," ujar Nur.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jember-Lumajang ini menyarankan agar perusahaan jasa konsultasi mulai investasi besar-besar di bidang teknologi informasi. Agar beban anggaran yang dikeluarkan perusahaan tidak terlalu besar.

Selain itu, ia berharap agar perusahaan jasa konsultan tidak mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, mereka dapat melakukan penilaian internal, untuk mengetahui potensi lain dari seorang karyawan.

“Perusahaan bisa lakukan internal assessment itu  untuk memberdayakan para karyawan pada bidang usaha yang menjadi minat dan bakatnya," ujar Nur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement